Titi Honorer K2 Minta Mendikbud Permudah Syarat Sertifikasi Guru

Kamis, 30 April 2020 – 13:24 WIB
Ketum Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Aturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) soal sertifikasi guru dinilai memberatkan tenaga pendidik non-PNS yang diangkat kepala sekolah.

Terutama guru-guru honorer K2 yang sudah lebih dari 15 tahun mengabdi.

BACA JUGA: Titi Honorer K2: Kewenangan Penggunaan BOS di Kepsek, tetapi Kadis Intervensi

Berbeda halnya dengan guru-guru honorer di sekolah swasta, hanya dengan rekomendasi ketua yayasan mereka bisa ikut sertifikasi dan mendapatkan TPG (tunjangan profesi guru).

"Kami mohon kepada Mas Menteri Nadiem Makarim agar mencabut regulasi lama soal syarat sertifikasi guru. Kalau aturan lama kan harus SK kepala daerah. Sementara kami yang honorer K2 di sekolah negeri banyak diangkat kepala sekolah, jadi sulit ikut sertifikasi," kata Ketum Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih kepada JPNN.com, Rabu (30/4).

BACA JUGA: PPPK Juga Dilarang Cuti, tetapi Soal Gaji dan THR Tidak Ada yang Peduli

Dia optimistis, Mas Nadiem akan bisa memberikan kebijakan khusus bagi guru-guru honorer terutama yang sudah mengabdi di atas 10 tahun.

Sebab, banyak guru honorer K2 terkendala SK kepala daerah.

BACA JUGA: Anis Minta Menkeu Sri Mulyani Merenung, untuk Siapa Bekerja

"Mohon diberikan kebijakan khusus untuk guru honorer yang sudah lebih dari 10 tahun untuk kut sertifikasi walaupun hanya SK kepala sekolah," ucapnya.

Juga beri ruang untuk guru honorer K2 yang minimal 15 tahun mengabdi agar dapat ikut sertifikasi tanpa ada ganjalan aturan SK bupati atau walikota.

"Dana sertifikasi guru sangat membantu guru honorer K2 yang selama ini dibayar sangat murah. Sayangnya belasan tahun kami tidak bisa mengicip itu. Mudah-mudahan Mas Menteri bisa mengangkat kesejahteraan guru honorer K2 lewat regulasi baru," harap Titi. (esy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler