Titi Honorer K2 Temui Bima, di Hari yang Sama Bhimma ke Setneg

Jumat, 18 Oktober 2019 – 12:32 WIB
Ketum PHK21 Titi Purwaningsih (kanan) bersama pengurus inti menunggu Kepala BKN Bima Haria Wibisana. Foto: Mesya/JPNN.com

jpnn.com - Tanggal 14 Oktober ternyata ada dua pimpinan forum honorer K2 yang menggalang lobi, dengan sasaran berbeda. Namun tujuan akhir mereka sama, memperjuangkan nasib honorer K2 agar bisa diangkat menjadi PNS.

Mesya Mohamad - Jakarta

BACA JUGA: Muhadjir Effendy: Target Kemendikbud Bukan Hanya Guru Honorer K2

SEJATINYA, forum hanya sebagai wadah perjuangan honorer K2 untuk mendapatkan status aparatur sipil negara (ASN). Baik itu PNS maupun PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Cara mereka pun berbeda-beda tetapi kalau dilihat polanya mirip, yakni diplomasi dan demo turun ke jalan.

BACA JUGA: 3 Syarat Guru Honorer dapat Gaji Minimal Setara UMR atau PNS IIIA

Yang menarik kejadian Senin, 14 Oktober 2019. Titi Purwaningsih selaku ketum Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) disertai sejumlah korwil melakukan audiensi dengan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.

Titi dkk penuh kesabaran, sudi menunggu Bima. Hingga akhirnya berhasil bertemu. Titi mencurahkan keinginan. Bima memberikan harapan.

BACA JUGA: Kabar Gembira Buat Honorer K2, Nur Baitih: Harus Tuntas Hingga 2023

Pertemuan ini bisa menjadi tambahan bahan bakar untuk memacu semangat bagi para honorer K2 untuk terus menggapai tujuan. Walaupun tidak banyak hal baru yang diutarakan Bima, tetapi cukup sebagai pemompa bahwa masih ada celah bagi honorer K2 untuk memperbaiki nasib.

Apalagi, menurut Titi, ada komitmen pemerintah untuk menyelesaikan masalah honorer K2 lewat peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saat ini regulasinya baru PP 11/2017 tentang Manajemen PNS dan PP 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

"Kami rasa yang disampaikan Pak Bima memang sesuai aturan sekarang. Akan beda statement-nya bila UU ASN sudah direvisi. Namun, secara tegas Pak Bima mengutarakan komitmen pemerintah menyelesaikan masalah honorer K2," kata Titi.

Apakah itu hanya sekadar janji atau tidak, menjadi tugas seluruh pengurus dan anggota PHK2I untuk mengawalnya. Titi dalam berbagai kesempatan selalu menegaskan, dirinya tidak pernah menjanjikan honorer pasti bisa menjadi PNS.

Tugasnya hanya menjalankan amanat kawan-kawannya, bahwa perubahan nasib harus diperjuangkan. Tidak cukup hanya mengeluh. Apalagi diam.

Persoalan akan dikabulkan atau tidak, menjadi wewenang pemerintah. Pemerintah yang berhak menentukan apakah honorer K2 diangkat PNS, PPPK atau lainnya.

"Kadang saya kesal bercampur sedih kalau ada honorer K2 yang bilang saya selalu PHP (pemberi harapan palsu). Apalah Titi ini. Titi hanya seorang ibu dua anak, guru wali kelas di SDN Banjarnegara. Sama-sama status honorer K2 juga. Enggak punya kewenangan apa-apa. Bagaimana bisa menjanjikan jadi PNS," tuturnya.

Dengan mata berkaca-kaca, sejurus kemudian Titi dengan tatapannya yang tajam menegaskan, meski banyak yang mem-bully-nya, dia tidak akan pernah menyerah. Ada ratusan ribu orang yang nasibnya harus diperjuangkan. Bila hanya meratap dan diam, bagaimana kebijakan pemerintah bisa turun.

"Suarakan terus honorer K2. Gemakan di mana-mana agar orang tahu honorer K2. Bahwa selama ini pemerintah sudah diuntungkan secara finansial dengan mempekerjakan honorer K2. Gaji kami dibayar sangat murah dengan beban kerja setara PNS," tuturnya.

Di saat Titi berjuang di BKN, Ketum Aliansi Honorer Nasional (AHN) Edi Kurniadi alias Bhimma ke Kementerian Sekretariat Negara. Pada hari yang sama. Berbeda dengan Titi yang datang rombongan pengurus PHK2I, Bhimma hanya datang sendiri.

Dia pun hanya diterima staf khusus presiden di Sekretariat Negara. Pertemuan itu khusus membahas masalah honorer K2. Kenapa ke Setneg? Karena Bhimma merasa di sana seluruh kebijakan digodok sebelum diteken presiden.

Dalam diskusi tersebut, lanjutnya, diinformasikan masalah honorer K2 masih mengacu kepada PP 11/2017 dan PP 49/2018. Artinya kalau mau jadi PNS usianya harus di bawah 35 tahun. Sedangkan yang usia 35 tahun ke atas tetap harus PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).

"Jadi enggak akan mungkin jadi PNS kalau regulasi belum ada. Kami juga tanyakan soal sikap pemerintah terhadap Revisi UU Aparatur Sipil Negara, jawabannya diserahkan kepada DPR RI," tuturnya.

Dia mengungkapkan, saat ini fokus AHN adalah mengumpulkan data sebagai bahan untuk uji materiil di Mahkamah Konstitusi. Di samping melakukan pendekatan dengan DPR, DPRD, serta instansi terkait dalam mempercepat revisi UU ASN.

Bagi Bhimma, revisi UU ASN hanya salah satu jalan bagi honorer K2 untuk menggapai status PNS.

“Sedangkan jalur hukum juga alternatif lain yang akan kami jajal. Intinya kami menolak PPPK,” kata Bhimma. (esy/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler