Titi Sodorkan Tiga Opsi Mengganti Cakada Korupsi

Sabtu, 17 Maret 2018 – 10:17 WIB
Bupati Ngada Marianus Sae mengenakan rompi tahanan KPK, Senin (12/2). Foto: Ismail Pohan/INDOPOS

jpnn.com, JAKARTA - Terdapat tiga opsi untuk mengganti calon kepala daerah (Cakada) yang terjerat kasus korupsi.

Yakni peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu), perubahan peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan, dan revisi UU Pilkada secara terbatas.

BACA JUGA: KPK Jangan Membuat Pernyataan yang Menimbulkan Polemik

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, tiga opsi itu bisa dipilih untuk menyelesaikan persoalan banyaknya cakada yang terjerat kasus korupsi.

“Perppu hanya salah satu saja dari pilihan hukum,” terang dia pada acara diskusi yang bertemakan menimbang perppu usulan KPK di Media Center KPU RI, Jumat (16/3).

BACA JUGA: Polri Jelas, Tunda Penyidikan Calon Kepala Daerah

Selain perppu, kata dia, bisa juga dilakukan perubahan PKPU Nomor 3/2017 jo PKPU Nomor 15/2017 tentang pencalonan.

Pasal 78 ayat 1 disebutkan bahwa penggantian bakal calon atau calon dapat dilakukan oleh partai atau gabungan partai atau calon perseorangan, dalam hal: a, dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan, b, berhalangan tetap; atau c. dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA: Politikus Gerindra Sebut Pernyataan Wiranto Kurang Etis

Menurut dia, yang termasuk berhalangan tetap adalah meninggal dunia dan tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen. “Penerjemahan berhalangan tetap ada di tangan KPU,” ucapnya.

Bisa saja KPU menambahkan satu pengertian lagi, yaitu ketika cakada ditahan, karena terkena operasi tangkap tangan (OTT) atau pengembangan perkara.

Opsi ketiga adalah melakukan revisi terbatas terhadap UU Pilkada. Menurut dia, situasi sekarang cukup dilematis.

Sebenarnya, lanjut dia, idealnya calon yang ditahan KPK, karena OTT atau pengembangan perkara bisa didiskualifikasi. Tapi, tentu akan mendapatkan penolakan dari banyak pihak.

Alumnus fakultas hukum Universitas Indonesia (UI) itu menyatakan, untuk menyelesaikan persoalan penggantian cakada, pihaknya mengajukan perubahan PKPU.

“Ini semata-mata untuk melindungi pemilih,” jelas dia. Penggantian cakada melalui perubahan PKPU merupakan jalan tengah. Dengan mengganti calon, partai tetap mempunyai kandidat. Diharapkan cakada itu lebih baik dan tidak mempunyai masalah hukum.

Selain itu, lanjut ibu satu anak itu, pemilih tidak akan mempunyai potensi memilih orang yang berada di dalam tahanan dan berstatus tersangka.

“Sangat ironis, jika seseorang tetap berstatus cakada, walaupun nyata-nyata ditahan KPK,” urai dia.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, usulan perubahan PKPU membutuhkan waktu culum lama. Ada satu tahapan yang harus dilakukan dalam revisi peraturan tersebut, yaitu rapat konsultasi dengan DPR dan pemerintah. “Tentu mereka juga punya pendapat,” ucap dia saat menjadi pembicara diskusi kemarin.

Menurut dia, KPU memang mempunyai kewenangan atributif untuk membuat turunan dari UU, berupa PKPU. Namun, turunan UU itu bisa digugat pihak-pihak terkait.

Sebelumnya, aturan yang sudah dibuat KPU digugat dan dinyatakan tidak berlaku oleh Bawaslu RI. Jadi, regulasi yang ada sudah cukup dan tidak perlu ada perubahan.

Mantan Ketua KPU Provinsi Jawa Timur itu menambahkan, apa yang dilakukan KPK dengan mentersangkakan atau menahan cakada merupakan problem hukum, bukan masalah politik.

“Silakan dijalankan terus,” tutur dia. Peristiwa yang sudah terjadi menjadi pembelajaran dan hukuman bagi cakada terjerat korupsi yang ditahan KPK.

Mereka tidak bisa kampanye. Parpol juga tersandera. Citra mereka juga akan jatuh, karena calon yang diusung menjadi tersangka.

Jadi, biar lah perkara hukum berjalan sesuai prosedur yang ada. Perkara itu menjadi pelajaran bagi siapa pun. Harus berhati-hati jika ingin mencalonkan orang. (lum)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Imbauan Wiranto Dinilai Tidak Tepat


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler