jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengirimkan surat kepada DPRD DKI Jakarta untuk mengusulkan 3 nama calon Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta pengganti Anies Baswedan.
Dalam surat tersebut, DPRD DKI diberikan waktu untuk mengusulkan nama Pj Gubernur hingga 16 September 2022 atau satu bulan sebelum masa jabatan Anies Baswedan berakhir pada 16 Oktober 2022.
BACA JUGA: KPK Sebut Keterangan Anies untuk Menemukan Adanya Praktik Korupsi Formula E
"Usulan nama calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta disampaikan paling lambat tanggal 16 September 2022 kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri," ungkap Tito dalam suratnya, Selasa (6/9).
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani mengatakan nama yang akan diajukan oleh DPRD harus disidangkan secara resmi terlebih dahulu.
BACA JUGA: Besok Diperiksa KPK, Anies: Datang Saja, Tidak Ada Persiapan Khusus
Menurut Zita, calon Pj Gubernur harus berpengalaman dan paham mengenai DKI Jakarta.
“Kedua, yang pandai dalam mengelola pemerintah daerah, khususnya terkait kondisi fenomena sosial DKI Jakarta,” ujar Zita saat dihubungi, Selasa (6/9).
BACA JUGA: Dapat Surat Panggilan dari KPK, Anies Mengaku Bukan Sebagai Saksi, Tetapi
Putri Zulkifli Hasan itu berharap pengganti Anies Baswedan harus pandai berkomunikasi, karena ibu kota terdiri dari banyak ras dan agama, beragam karakter, sehingga harus pandai dalam komunikasi termasuk komunikasi dengan DPRD.
“Terakhir, harus paham dengan situasi politik di ibu kota. Pj kepala daerah yang ditunjuk mempunyai pengalaman di bidang pemerintahan, yang dibuktikan dengan riwayat jabatan,” bebernya.
Menurutnya, Pj Gubernur nantinya juga harus bisa mengerjakan program yang tercantum dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD).
“Yang belum selesai dikerjakan oleh Pak Anies, dilanjutkan dan selesaikan,” tambahnya. (mcr4/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi