jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) ad interim.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Nomor: B-596/M/D-3/AN.00.03/07/2022 tertanggal 4 Juni yang ditandatangani oleh Mensesneg Pratikno dan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.
BACA JUGA: Kang Ujang: MenPAN-RB Jatahnya PDIP, Namanya Tergantung Rekomendasi Bu MegawatiÂ
Tito ditetapkan sebagai MenPAN-RB ad interim setelah Tjahjo Kumolo meninggal dunia pada Jumat (1/7) lalu.
"Kami beritahukan bahwa Bapak Presiden berkenan menunjuk Mendagri sebagai MenPAN-RB ad interim, menjabat sebagai Menteri PAN-RB ad interim dari tanggal 4 sampai 15 Juli 2022," bunyi surat Mensesneg tersebut.
BACA JUGA: Konon Beginilah Analisis PPATK terhadap Aliran Dana ACT, Tak Disangka
Sebelumnya, Jokowi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sebagai MenPAN-RB ad interim.
Mahfud ditunjuk untuk menggantikan Tjahjo saat ketika itu dalam kondisi sakit.
BACA JUGA: Penghapusan Honorer Bukan Solusi, PTT Daerah Ini Minta Dijadikan PPPK Tanpa Syarat
Diketahui, Tjahjo Kumolo meninggal dunia di Rumah Sakit Abdi Waluyo setelah dirawat secara intensif selama 13 hari.
Jenazah Tjahjo dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jumat (1/7) sore. (mcr9/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Dea Hardianingsih