Tito Karnavian Ungkap Kriteria untuk Jadi Pengganti Anies Baswedan, Simak

Kamis, 12 Mei 2022 – 15:19 WIB
Mendagri Tito Karnavian di Gedung Kemendagri, Kamis (12/5). Foto: Dea Hardianingsih/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan kriteria untuk menjadi Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta.

Dia menjelaskan syarat utama untuk menjadi pj gubernur ialah pejabat pimpinan tinggi madya atau eselon satu.

BACA JUGA: Mendagri Tito Beber Alasan Tunjuk Paulus Waterpauw jadi Pj Gubernur Papua Barat

Hingga saat ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih dalam tahap menerima masukan dari berbagai pihak untuk menentukan Pj Gubernur DKI Jakarta.

Eks Kapolri itu menjelaskan nama-nama calon pj gubernur akan diperiksa terlebih dahulu sebelum ditugaskan.

BACA JUGA: Lantik 5 Pj Gubernur, Mendagri Tito: Evaluasi Per 3 Bulan

"Apakah yang bersangkutan ada masalah atau tidak, kami profiling. Apakah ada kasus atau tidak," kata Tito di Gedung Kemendagri, Jakarta, Kamis (12/5).

Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis masa jabatannya tahun ini sehingga posisinya akan digantikan sementara oleh penjabat.

BACA JUGA: Bagaimana Perkembangan Kasus Formula E di KPK? Mas Ali Fikri Bilang Begini

Pagi ini, Mendagri Tito melantik lima pj gubernur di Ruang Sasana Bhakti Praja, Gedung Kemendagri, Jakarta, Kamis (12/5).

Adapun nama-nama yang dilantik Tito ialah Sekretaris Daerah Banten Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten dan Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaludddin sebagai Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.

Selain itu, Tito juga melantik Staf Ahli Bidang Sportivitas Kementerian Pemuda dan Olahraga Hamka Hendra Noer sebagai Pj Gubernur Gorontalo dan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik sebagai Gubernur Sulawesi Barat.

Tito Karnavian juga melantik Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Kemendagri Paulus Waterpauw sebagai Pj Gubernur Papua Barat. (mcr9/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dianggap Lecehkan Anies Baswedan, Ruhut Dipolisikan Mega


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler