jpnn.com - JAKARTA - Kepastian pelaksanaan pemungutan suara pada pemilihan Bupati Simalungun dan Wali Kota Pematang Siantar, belum juga memperlihatkan titik terang.
Selain keputusan dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan masih berupa putusan sela, kemungkinan KPU maupun penggugat mengajukan banding pada apapun putusan pengadilan nantinya, semakin menambah ketidakpastian.
BACA JUGA: Empat Tokoh Muda Ini Dinilai Layak Pimpin Sumut 2017-2022
Padahal ketika mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, pemungutan suara pilkada tahap pertama harus diselenggarakan di tahun 2015. Sementara bulan Desember di tahun 2015, hanya tinggal beberapa hari lagi.
Menanggapi kondisi yang ada, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengajak semua pihak, bersabar menunggu terlebih dahulu keputusan dari pengadilan. Alasannya, kepastian pelaksanaan saat ini ada di tangan lembaga hukum, setelah sebelumnya satu pasangan calon di masing-masing daerah tersebut, mengajukan gugatan sengketa penetapan calon.
BACA JUGA: Kemdagri Kaji Dugaan Pelanggaran ASN Selama Pilkada
Gugatan dilakukan setelah KPU mencoret pencalonan mereka karena dinilai tidak memenuhi syarat. Padahal sebelumnya telah ditetapkan memenuhi syarat. Bahkan seperti di Simalungun, foto pasangan calon JR Saragih-Amran Sinaga telah tercetak dalam kertas surat suara.
"Undang-undang mengatakan maksimal 21 hari penundaan. Nah kita tunggu dulu keputusannya seperti apa. KPU kan saat ini juga posisinya menunggu keputusan pengadilan untuk tiga daerah (Simalungun, Siantar dan Kota Manado,red). Sementara untuk dua daerah lain (Kalimantan Tengah dan Kabupaten Fakfak,red) KPU banding," ujar Tjahjo di Jakarta, Minggu (13/12).
BACA JUGA: SIMAK NIH: Pesan Perwira TNI Untuk Pemenang dan Pendukung Calon Kepala Daerah
Meski mengajak semua pihak menunggu, Tjahjo optimistis pengadilan dan Mahkamah Agung akan memprioritaskan penanganan kasus-kasus tersebut. Sehingga pilkada serentak 2015, tetap bisa dilaksanakan di 269 daerah. Meski lima daerah terpaksa harus malakukan pemungutan suara susulan.
"Saya yakin MA akan memperiritaskan kasus tersebut sebagaimana permintaan KPU juga," ujarnya.
Selain menunggu putusan pengadilan, pemerintah saat ini kata Tjahjo, juga sifatnya masih menunggu penghitungan terhadap hasil pemungutan suara yang dilakukan KPU. Karena walau bagaimana pun, masih terbuka peluang pasangan calon menggugat hasil keputusan pemenang pilkada yang akan diumumkan KPU dalam waktu dekat.
"Jadi di samping itu, kami juga menunggu keputusan penghitungan suara final dan penetapan pemenang oleh KPU dan mencermati apakah ada yang mengajukan gugatan sengketa pilkada ke Mahkamah Konstitusi," ujar Tjahjo.
Sebagaimana diketahui, KPU sebelumnya menunda pelaksanaan pilkada di lima daerah. Untuk Simalungun, Siantar dan Kota Manado, penundaan dilakukan setelah PTTUN mengeluarkan putusan sela. Sementara untuk Pilkada Kalteng dan Fakfak (Papua), penundaan dilakukan setelah penyelenggara berniat mengajukan kasasi atas putusan PTTUN yang memenangkan gugatan masing-masing pasangan calon di kedua daerah tersebut.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Camat Lari, Kotak Suara Dibakar
Redaktur : Tim Redaksi