Ini Alasan Polri Bedakan Perlakuan ke Dua Tersangka UPS

Rabu, 06 Mei 2015 – 18:28 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri sudah menetapkan dua tersangka dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) Provinsi DKI Jakarta 2014, yakni Alex Usman dan Zaenal Soleman. Namun, sampai saat ini baru satu tersangka Alex Usman yang sudah ditahan, sementara Zaenal masih bisa menghirup udara bebas.

Lantas, mengapa Polri melakukan perbedaan perlakuan terhadap dua pejabat di Pemprov DKI itu?Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Agus Rianto mengatakan, ada alasan tertentu sehingga penyidik tidak menahan Zaenal. "Antara lain karena kooperatif," kata Agus di Mabes Polri, Rabu (6/5).

BACA JUGA: AKBP Penerima Suap, Perwira Berprestasi tapi tak Sabar

Menurutnya, Zaenal juga sudah dipanggil untuk dimintai keterangan. "Jadi tidak ditemui hambatanlah," katanya.

Lebih lanjut Agus mengatakan, dalam undang-undang memang ada alasan bagi penyidik untuk menahan tersangka. "Ada persyaratan objektif dan subjektif juga," katanya.

BACA JUGA: Jelang Reshuffle Kabinet, PDIP Sudah Siapkan Kader

Seperti diketahui, Alex Usman sudah dijebloskan ke tahanan setelah dijemput paksa pekan lalu karena dianggap penyidik mangkir dua kali panggilan. Dalam kasus itu, Alex merupakan merupakan mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek UPS di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Sedangkan Zaenal adalah mantan PPK  pengadaan UPS Sudin Dikmen Jakarta Pusat.(boy/jpnn)

 

BACA JUGA: Dialog dengan Buruh, Menko PMK Ingatkan Hak-Hak Pekerja Wanita

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ingatkan Ferry Siapkan Payung Hukum Sertifikat Lahan Masyarakat Adat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler