Tjahjo: Pemerintahan Desa Tak Mungkin Dilepas dari Kemendagri

Selasa, 13 Januari 2015 – 19:32 WIB
Tjahjo Kumolo. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA  - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo menilai urusan pemerintahan desa tidak mungkin dilepas dari Kemendagri. Menurutnya, hal itu sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan UU Nomor 39 tahun 2008, tentang Kementerian Negara. 

Disebutkan, Kemendagri berperan sebagai pelaksana urusan pemerintahan dalam negeri, termasuk melakukan sinkronisasi dan integrasi mulai dari pemerintah pusat, pemerintahan provinsi, hingga tingkat desa.

BACA JUGA: Berani Jadikan Budi Gunawan Tersangka, KPK Banjir Apresiasi

“Konstruksi ketatanegaraan Indonesia menempatkan desa berkedudukan di wilayah kabupaten/kota dan daerah kabupaten/kota dibagi atas kecamatan dan kecamatan dibagi atas kelurahan/desa. Jadi dengan konstruksi ini menegaskan desa merupakan unsur kewilayahan yang tidak terpisahkan dari wilayah kabupaten/kota dan kecamatan,” katanya di Gedung Kemendagri, Selasa (13/1).

Karena itu menyikapi adanya permintaan agar desa ditangani Kementerian Desa, Percepatan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT), Tjahjo mengaku telah mengusulkan dalam rapat kabinet, Selasa (13/1) siang, agar pemerintahan desa tetap berada di Kemendagri. 

BACA JUGA: Ke Maluku, MenPAN-RB Apresiasi Gereja

Sehingga penyiapan aparatur desa, pemilihan kepala desa, dan berbagai hal-hal terkait pemerintahan lainnya, dapat tegak lurus dari pusat hingga ke daerah.

“Mudah-mudahan pendapat kami diterima. Karena kami tetap mengamankan visi misi bapak presiden untuk percepatan pembangunan kawasan desa,” katanya.

BACA JUGA: Jokowi Terkejut Dilapori Kabar KPK Jerat Budi Gunawan

Saat ditanya apakah dirinya dan Menteri DPDTT Marwan Jafar, telah berbaikan, Tjahjo mengaku di antara mereka tidak ada masalah. Karena masing-masing pihak pada dasarnya sama-sama menginginkan hal terbaik bagi pembangunan desa.

“Tapi kalau penyusunan regulasi pedoman APBD dan pedoman APBDesa dilakukan oleh kementerian yang berbeda, bisa terjadi potensi masalah yang besar di daerah dan desa. Pedoman pengelolaan keuangan di APBD kan menjadi domain Kemendagri berdasarkan UU Pemda Nomor 23 Tahun 2014,” katanya. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Jerat Budi Gunawan, Mabes Polri Janji Kooperatif


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler