jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku secara pribadi sudah memaafkan sebelas tersangka pelaku penyerangan kantor Kemendagri beberapa waktu lalu.
Namun secara hukum, mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini menyerahkan sepenuhnya pada proses yang tengah berjalan.
BACA JUGA: Kantor Kemendagri Diserang, Begini Janji Kapolri
Hal itu disampaikannya menyusul permintaan pengacara sebelas tersangka Suhardi Sumomulyono agar Tjahjo mencabut laporan ke kepolisian.
Pasalnya, sebagian dari tersangka kini tidak bisa menjalani perkuliahan karena kasus itu.
BACA JUGA: Sejumlah Terduga Pedemo Diamankan Polisi
Mereka disebut merupakan mahasiswa sejumlah perguruan tinggi.
"Secara prinsip saya memaafkan. Tapi ini kan sudah dalam proses kepolisian. Apalagi Kemendagri itu ring satu Istana, tanpa minta bantuan pun itu kepolisian langsung memproses (secara hukum para pelaku,red)," ujar Tjahjo usai mendampingi Menko Polhukam Wiranto mengukuhkan 1.544 praja muda IPDN di Kampus Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Selasa (17/10).
BACA JUGA: Kantor Kemendagri Diserang, Ini Terduga Pelakunya
Menurut mantan anggota DPR ini, dia tidak bisa begitu saja mengabulkan permintaan kuasa hukum para tersangka.
Selain karena sudah masuk proses hukum, akibat yang ditimbulkan para tersangka juga cukup fatal.
Tidak saja merusak fasilitas negara, tapi juga melukai sejumlah pegawai Kemendagri hingga harus menjalani perawatan.
"Kalau saya disuruh mengabulkan untuk dicabut, muka saya terhadap staf yang luka itu di mana. Mereka (staf) melawan menjaga harga diri. Sebagai pimpinan saya bisa tertampar oleh staf-staf saya. Saya akan tetap ikuti proses hukum," pungkas Tjahjo.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kantor Kemendagri Diserang Massa, 3 Orang Terluka
Redaktur & Reporter : Ken Girsang