TK Garap Anak Tirinya Berkali-kali, Paman Korban Geram, Polisi Gerak Cepat

Kamis, 04 Februari 2021 – 18:45 WIB
Ilustrasi pemerkosaan. Grafis: Rahayuning Putri Utami/JPNN.com

jpnn.com, TALISAYAN - Entah apa yang merasuki TK (57), pria baruh baya ini tega menggauli anak tirinya, sebut saja Melati (17).

Gadis remaja tersebut mengaku telah menjadi budak nafsu ayah tirinya sejak Januari 2020.

BACA JUGA: Pagi-Pagi, Tetangga Diusik Bau Amis Darah, Setelah Pintu Rumah Didobrak, Ternyata

Melati lantas menceritakan perbuatan ayah tirinya itu kepada pamannya, kemudian diteruskan kepada polisi.

Setelah paman korban melapor, petugas Polsek Talisayan langsung bergerak memburu pelaku.

BACA JUGA: Baru Kenal, MM Minta Begituan, Tasya Menolak, Jleb, Teras Rumah Banjir Darah

Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning melalui Kapolsek Talisayan AKP Herman mengungkapkan, pihaknya langsung bergerak memburu pelaku setelah mendapatkan laporan paman korban, tentang terjadinya persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

“Pelaku merupakan ayah tiri, dan korban mengaku sudah disetubuhi sejak Januari tahun 2020 lalu,” ungkapnya.

BACA JUGA: Soal Jual-Beli Pulau Lantigiang, Bupati Selayar Mengaku Begini

Saat itu, korban masih berusia 16 tahun. Soal lamanya kasus ini mencuat, disebutkan jika Melati takut kepada ayah tirinya sehingga tidak berani mengadu.

“Tetapi karena sudah tidak tahan akhirnya mengadu kepada pamannya, hingga akhirnya sampai kepada kami dan melakukan tindakan mengamankan pelaku,” tambahnya.

Pelaku terancam Pasal 81 Ayat (1),Ayat (2), Ayat (3) dan atau Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku diancam hukuman berat dengan sanksi penjara minimal 5 tahun kurungan dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (as/beb/Samarinda Pos)


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler