TKA di Tangerang Raya Meningkat, Imigrasi Perketat Pengawasan

Rabu, 23 Oktober 2024 – 22:56 WIB
Rapat Tim Pengawasan Orang Asing Kota Tangerang Selatan. Dok: Source for JPNN.

jpnn.com, TANGERANG - Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Uray Avian menyebut jumlah tenaga kerja asing (TKA) di wilayah Tangerang Raya meningkat sepanjang tahun 2024.

Hal tersebut, kata dia, terlihat dari bertambahnya permohonan izin tinggal dan perpanjangan izin kerja yang dilakukan oleh warga negara asing (WNA).

BACA JUGA: Perkuat Sistem Interoperabilitas, Kemnaker Gelar Sosialisasi TKA Online & Molina

Dengan meningkatnya TKA, hal itu membuat pihaknya terus memperketat pengawasan.

"Ini mencerminkan minat kerja orang asing di Tangerang makin meningkat. Jadi, hanya orang asing yang bermanfaat dan berinvestasi saja yang berada di sini," ujar dia dalam Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kota Tangerang Selatan, Rabu (23/10).

BACA JUGA: Kemenkumham Periksa Dokumen 33 TKA China di Palopo, Hasilnya

Dia mengatakan pada tahun ini saja, seksi intelejen Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, sudah melakukan 153 operasi mandiri, 3 operasi gabungan Tangerang Raya, dan tiga operasi Jagratara.

Berdasar hasil penindakan tersebut, sudah dilakukan tindakan administrasi kepada 148 orang asing.

BACA JUGA: Imigrasi Bandara Soetta Siapkan Fast Track Untuk Tamu Kenegaraan

“Rata-rata berasal dari Nigeria, China, Srilanka, Vietnam, dan Malaysia. (Penindakan) Meliputi melakukan pembatalan izin tinggalnya, detensi, deportasi, hingga penangkalan masuk kembali ke Indonesia, urai dia.

Dia menuturkan bahwa hingga saat ini, terdapat 8.388 orang asing yang beraktivitas di Tangerang, meliputi kawasan Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan juga Kabupaten Tangerang.

Sebanyak 1.368 di antaranya orang asing pemegang visa kunjungan, 5.422 izin tinggal, dan 598 orang pemegang izin tetap.

Kadiv Keimigrasian Kanwil Banten Dadan Gunawan mengungkapkan, fokus penanganan orang asing berdasarkan data base informasi. Karena operasi kali ini adalah Timpora, kata dia, maka melibatkan semua stake holder yang berkaitan, mulai dari kepolisian, Satpol PP, Dinas Ketenagakerjaan, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan sebagainya.

“Seperti arahan Pak Menteri, kami harus lebih fokus. Kami diberikan ruang juga, sembari bertransformasi secara kelembagaannya efektif tetap berjalan,” katanya.

Kali ini, imbuhnya, jenis visa pun lebih beragam. Semula hanya 15 jenis visa, saat ini sudah menyentuh di angka 133 jenis visa. Dengan demikian, kata dia, kian banyak lagi dinamika yang harus dihadapi petugas Imigrasi di lapangan dalam mengawasi orang asing.

“Di samping harus membuat rasa nyaman dan aman orang asing, kami juga harus menjadi fasilitator masyarakat untuk menciptakan rasa aman untuk mereka, sehingga keberadaan dan kegiatan orang asing, tenaga kerja asing di Indonesia tidak jadi isu yang tidak baik,” kata dia. (cuy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Imigrasi Bandara Soetta Tindak 4 WNA Nigeria yang Terjaring Operasi Jagratara


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler