TKA Ilegal di Jawa Timur Mengkhawatirkan Masyarakat

Jumat, 15 September 2017 – 18:33 WIB
Pansus TKA DPD kunjungan kerja ke Jawa Timur. Foto: Humas DPD

jpnn.com, SURABAYA - DPD RI melalui delegasinya yang tergabung dalam Pansus Tenaga Kerja Asing (TKA) melakukan kunjungan kerja ke Jawa Timur. Kunker ini dalam rangka menggali informasi terkait keberadaan tenaga kerja asing ilegal dan penanganannya.

Pansus TKA ini melaksanakan rapat kerja bersama pemerintah Provinsi Jawa Timur beserta Kanwil Kemenkumham Prov. Jatim, Kepala Disnaker Prov. Jatim, Polda Jatim, Kodam V Brawijaya, Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Timur serta Bakesbangpol Provinsi Jawa Timur di Kantor Gubernur Jawa Timur, Kamis (14/9).

BACA JUGA: DPD Sampaikan Pandangan Tentang RUU Kelapa Sawit

Dalam pertemuan tersebut, Sekda Provinsi Jawa Timur, Dr. H. Akhmad Sukardi, M.M., menyampaikan, maraknya TKA di Jawa Timur khususnya TKA ilegal tentunya menjadi kekhawatiran terhadap keadaan sosial dan ekonomi masyarakat Jawa Timur. Sekda menyampaikan data TKA prosedural di Jatim tercatat berjumlah 5.414 orang terdiri dari 3.840 orang berdasarkan lokasi kerjanya yaitu TKA (lintas Provinsi) dan murni di Provinsi Jatim sebanyak 1.574 orang TKA.

Keberadaan TKA pun tak lepas dari berbagai permasalahan, bahkan berdasarkan data terdapat 437 kasus, dengan jenis pelanggaran yaitu berupa visa habis atau sedang dalam perpanjangan, tambahan beban tugas dari perusahaan sponsor, IMTA belum terbit tetapi TKA sudah bekerja dan juga penyalahgunaan visa turis di mana WNA tersebut menetap dan bekerja sehingga menjadi TKA ilegal.

BACA JUGA: Nono Sampono: Indonesia Harus Bangun Kekuatan Maritim

“Meski ada keterbatasan sumber daya manusia di jajaran Pemprov Jatim, tetapi pengawasan dan penanganan terhadap orang asing harus tetap dilakukan secara maksimal," ujarnya.

Senator Provinsi Sulteng, Nurmawati Dewi Bantilan mempertanyakan efektivitas penggunaan teknologi informasi berupa Aplikasi Pengawasan Orang Asing (APOA) milik Dirjen Keimigrasian, yang mana pihak imigrasi pun mengakui bahwa APOA masih terkendala untuk WNA yang masuk atau bergerak di tempat yang tidak resmi seperti menginap di rumah penduduk, untuk itu perlu dibangun kesadaran di masyarakat untuk membantu memantau pergerakan para WNA tersebut demi terciptanya situasi yang kondusif.

BACA JUGA: DPD RI Saksikan Pemusnahan Sabu di BNN

Eni Sumarni, senator dari Jawa Barat selaku pimpinan delegasi menambahkan bahwa pihak keimigrasian berperan sangat penting dalam pengawasan dan pemantauan orang asing yang masuk ke Indonesia, karena imigrasi merupakan pintu masuk orang asing di Indonesia, sehingga diharapkan pihak imigrasi meningkatkan baik sarana prasarana serta sumber daya manusia untuk pemantauan keberadaan orang asing yang masuk dan tinggal di Indonesia. (adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPD Temukan Banyak Koperasi Tinggal Papan Nama


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
adv_dpd  

Terpopuler