Gunakan Visa Wisatawan, TKA Tiongkok Jabat Posisi Empuk

Senin, 02 Januari 2017 – 01:11 WIB
PT Conch South Kalimantan. Foto: Radar Banjarmasin/JPNN

jpnn.com - JPNN.com  – Kabar mengenai tenaga kerja asing ilegal yang bekerja di pabrik semen PT Conch South Kalimantan ternyata bukan isapan jempol.

Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kabupaten Tabalong  Yuhani mengakui, masih ada TKA yang belum memenuhi syarat aturan bekerja di Indonesia bekerja di pabrik itu.

BACA JUGA: Angka PHK Tinggi kok Gunakan Tenaga Kerja Asing?

Setidaknya, seperti itulah hasil pemeriksaan yang didapat  petugas imigrasi dan Polda Kalsel ketika melakukan razia.

Tenaga kerja ilegal itu hanya menggunakan visa wisatawan, bukan visa pekerja. "Rencananya akan diproses untuk pulang," kata Yuhani sebagaimana dilansir Radar Banjarmasin, Minggu (1/1).

BACA JUGA: Kesaksian Warga Lokal Melamar jadi Buruh Kasar, Gagal

Dia menambahkan, visa wisata itu masih memiliki waktu tertentu.

Karena itu, proses pemulangan mengikuti habisnya masa kedaluwarsa izin tinggal tersebut.

BACA JUGA: Yessss.. Ternyata Tidak Ada Pekerja Asing Ilegal

Yuhani mengatakan, saat ini, ada 121 TKA yang bekerja di perusahaan di Desa Seradang Kecamatan Haruai itu.

Mereka semua bekerja pada posisi strategis perusahaan.

Rencananya, jumlah TKA yang ada juga akan dikurangi hingga 70 orang.

Namun, langkah itu baru bisa dilakukan pada akhir 2017 mendatang.

Di sisi lain, Kepala Bagian Humas PT Conch South Kalimantan Yandri menjelaskan, jumlah TKA asal Tiongkok di perusahaannya mencapai 121 orang.

Namun, mereka pun sudah memiliki izin tinggal. "Semuanya legal," katanya.

Dia menambahkan, ke depan, jumlah pekerja asing akan dikurangi hingga 70 orang.

Sejalan dengan itu, jumlah pekerja lokal juga akan ditambah.

"Sekarang jumlah tenaga kerja lokal ada 423 orang," jelasnya. (ibn/mof/ram)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cek TKA, Ribuan Warga Aksi 1717 Datangi PT HWW


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler