Angka PHK Tinggi kok Gunakan Tenaga Kerja Asing?

Senin, 02 Januari 2017 – 00:32 WIB
Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JPNN.com – Banyaknya celah tenaga kerja asing (TKA) illegal masuk ke Indonesia disinyalir karena lemahnya antarinstansi. Hal itu diperparah dengan lemahnya penegakan hukum.

Tidak heran masih ditemukan pekerja asing ilegal seperti di proyek PLTU Muara Jawa, Kutai Kartanegara, Kaltim.

BACA JUGA: Kesaksian Warga Lokal Melamar jadi Buruh Kasar, Gagal

Dari verifikasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim terhadap dokumen perizinan pekerja asing asal Tiongkok, ditemukan 48 dokumen pekerja belum lengkap.

Sayangnya, dari sisi regulasi ketenagakerjaan, para pekerja ilegal tersebut tak bisa dijerat dengan sanksi pidana.

BACA JUGA: Yessss.. Ternyata Tidak Ada Pekerja Asing Ilegal

Namun, si pemberi kerja yang bisa dikenakan pasal kurungan penjara dan denda. Sementara pekerja tak berizin hanya bisa dipaksa keluar dari tempat bekerja.

Kasi Norma Kerja Bidang Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kerja Disnakertrans Kaltim Tajudin Noor mengatakan, perusahaan yang memperkerjakan TKA sebagai penanggung jawab.

BACA JUGA: Cek TKA, Ribuan Warga Aksi 1717 Datangi PT HWW

Karena mereka yang merekrut dan membawa masuk ke areal kerja. Jadi segala persoalan yang terjadi, perusahaan yang dimintai pertanggungjawaban.

Maka itu, sebelum masuk ke lokasi kerja, seyogianya izin mempekerjakan tenaga asing (IMTA) sudah dikantongi.

Menjadi repot seperti di proyek PLTU Muara Jawa yang beralasan karena dikejar target lantas aturan dilewati.

“Yang 48 orang itu enggak bisa menunjukkan bukti DPKK (dana pengembangan keahlian dan keterampilan). Itu jadi syarat IMTA bisa terbit,” terangnya, seperti diberitakan Kaltim Post (Jawa Pos Group).

“Entah itu dititipkan atau seperti apa, kami tidak mengerti,” sambungnya.

Namun, yang jelas, perusahaan mesti bisa menunjukkan dokumen perizinan tersebut yang belum lengkap sampai 3 Januari 2017. Kesempatan itu disebut sebagai langkah pembinaan sebelum penegakan hukum dilakukan.

Sebanyak 12 pekerja di proyek tersebut sudah dideportasi ke negara asal, Tiongkok, pekan lalu (24/12).

Menurut Kantor Imigrasi Klas IA Samarinda, mereka menyalahgunakan visa kunjungan. Boleh digunakan bekerja, namun untuk sesaat. Tidak untuk durasi lama seperti di proyek pembangkit 2x27,5 megawatt tersebut.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Klas IA Samarinda, Slamet Sutarno baru mengetahui hasil verifikasi Disnakertrans yang menemukan 48 pekerja yang dokumennya tidak lengkap.

Adapun total TKA yang bekerja di PLTU Muara Jawa sebanyak 151 orang. “Paspor atau izin bekerjanya? Kami akan minta detail informasi itu,” ucap Slamet.

Sepanjang 2016, sebanyak 519 kartu izin tinggal terbatas (Kitas) yang tercatat pihaknya. Lingkup kerja Kantor Imigrasi Klas IA Samarinda, yakni Samarinda, Kutai Kartanegara, Bontang, Kutai Timur, dan Kutai Barat.

Maka, data yang dimiliki pihaknya tak sinkron dengan data TKA yang disimpan Disnakertrans Kaltim. “Kami terbatas itu (lima kabupaten/kota) saja. Lebih lengkap di Kanwil (Kementerian Hukum dan HAM),” katanya.

Namun, dia memastikan bahwa seluruh pekerja asing di proyek tersebut masuk ke Indonesia secara legal. Itu bisa dilihat dari adanya cap stempel izin dari keimigrasian bandara --mendarat pertama di Indonesia-- sesuai jenis visa.

Dalam keimigrasian tidak ada izin tinggal kerja, melainkan, izin tinggal terbatas. Tidak hanya kunjungan atau berlibur, Kitas terbit bisa karena perkawinan dan pendidikan. “Setiap orang asing wajib ada IMTA untuk bisa menerima Kitas kerja. Syaratnya itu,” paparnya.

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Mursidi Muslim menuturkan, dari tatap muka seluruh pihak terkait tampak bahwa ada kelemahan koordinasi. Peluang itu yang dimanfaatkan pekerja asing menyiasati lemahnya regulasi di Indonesia.

“Mari bersama-sama (Disnakertrans dan Keimigrasian) untuk rapat koordinasi lebih lanjut berdasar kasus ini,” ucap politikus Golkar itu.

“Serbuan” pekerja asing ke Muara Jawa menjadi ironis di tengah angka pemutusan hubungan kerja (PHK) yang tinggi.

Menurut data Disnakertrans Kaltim, sepanjang tahun ini, telah ada 8.872 orang yang di-PHK. Mereka berasal dari 1.192 perusahaan yang tersebar di sembilan kabupaten/kota.

“Tentu saja jadi keprihatinan. Banyak PHK, kok malah menggunakan tenaga luar,” ucap Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kaltim Amir P Ali.

Direktur Utama PT Indo Ridlatama Power (IRP), Makmur Marzuki menjamin bila sampai deadline tersebut ada pekerja yang dokumen perizinannya belum lengkap akan dikeluarkan dari areal proyek.

“Jangan coba-coba masuk. Kalau ada subcon yang membiarkan, saya putus kontraknya,” tegas Makmur seraya menambahkan lewat Sepco III --main contractor, keputusan itu akan ia instruksikan.

Disinggung pekerja asing yang disebut-sebut bersembunyi di bukit saat ada inspeksi, dia mengaku tak tahu-menahu.

Namun, memang, ada beberapa pihak yang menyampaikan informasi tersebut kepadanya. Dalam pengawasan pekerja asing di area kerja, pihaknya memastikan ke depan akan melibatkan TNI untuk mengawasi.

“Sebagian kalau enggak salah, ada yang masih persiapan kerja. Intensitas pekerjaan struktur (Indo Fudong) menurun, pekerjaan mekanik (Jinan Xinghuo) mulai masuk,” terangnya.

Sebelum itu, pekerja mekanik melakukan survei. Dari sisi aturan, hal tersebut memang tak boleh. (ril/rom/k15)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Masih gak Percaya? Tuh, TKA Buruh Kasar, Gajinya Bro...


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler