jpnn.com - BANGKALAN - Mahal benar harga sebuah kebebasan di Arab Saudi bagi tenaga kerja Indonesia (TKI). Setidaknya, itulah yang dirasakan keluarga Zainab, 48, TKI perempuan yang akan dihukum pancung di negeri rantaunya. Zainab merupakan warga Kelurahan Mlajah, Kecamatan Kota Bangkalan.
Zainab dikurung selama 15 tahun. Dalam waktu dekat, Zainab dieksekusi lantaran dituduh membunuh majikannya. Tetapi, pihak keluarga majikan memanggil keluarga Zainab untuk datang ke Arab Saudi dan berunding. Keluarga majikan Zainab bersedia untuk mencabut laporan pembunuhan itu. Namun, mereka meminta uang tebusan dengan nilai yang sangat fantastis.
BACA JUGA: Tahun Ini Syamsul Arifin Bebas
Jika dikurskan ke rupiah, keluarga majikan Zainab tersebut meminta tebusan Rp 90 miliar. Jumlah itu sangat besar karena kehidupan keluarga Zainab di tanah air juga pas-pasan.
Namun, keluarga di Bangkalan tidak putus asa dengan ujian yang menimpa. Buktinya, ada salah satu anggota keluarga Zainab yang berangkat ke Arab Saudi untuk melobi keluarga majikan itu.
BACA JUGA: Belum Pernah Ada Pembicaraan Koalisi PPP-Gerindra
“Kakak saya sudah berangkat bersama bibi ke Arab. Mereka tiba di Madinah Jumat (21/3). Menurut informasi, pihak keluarga majikan ibu meminta tebusan hingga Rp 90 miliar. Kalau sebesar itu, kami jelas tidak mampu,” tutur Moh. Ali Ridho, anak kedua Zainab di Bangkalan.
Menurut dia, tebusan sebesar itu tidak mungkin dipenuhi keluarga di Indonesia. Ridho berharap pemerintah ikut membantu proses hukum ynag menimpa ibunya. “Kami jelas tidak mampu membayar permintaan keluarga majikan ibu. Apalagi, pemerintah hanya bisa membantu Rp 10 miliar. Kami tidak mungkin bisa mengumpulkan uang Rp 80 miliar,” terangnya.
BACA JUGA: Prabowo-SDA Saling Membutuhkan
Di tempat terpisah, Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Bangkalan Ismed Sofyan membenarkan tebusan Zainab yang mencapai Rp 90 miliar itu. Menurut dia, hingga kini, semua masih dalam proses mediasi dan lobi antara keluarga korban dan keluarga Zainab.
“Kami sudah mengirimkan foto rumah dan keluarga Zainab di Bangkalan. Kami juga memberikan keterangan tidak mampu. Semoga dengan langkah itu, keluarga majikan bisa tergugah untuk meringankan penderitaan Zainab,” ungkap mantan camat Socah itu.
Ketika ditanya mengenai kesanggupan dinsosnakertrans dalam membantu membayar tebusan tersebut, Ismed menyatakan tidak memiliki kewenangan. Ismed justru menilai bahwa pemerintah pusat yang seharusnya bertanggung jawab atas situasi tersebut terutama Kementerian Luar Negeri.
“Kami tidak bisa membantu sebesar itu karena bantuan itu tidak pernah dianggarkan. Jadi, kami hanya bisa memberikan jalan kepada keluarga di Bangkalan seperti pemberangkatan dan lainnya,” ujarnya.
Sebagaimana diektahui, Zainab merantau ke Arab Saudi sejak 1999. Setahun kemudian, dia ditangkap karena dituduh membunuh majikannya. Pada Juli 2000 Zainab divonis hukuman mati dan meringkuk di penjara Madinah hingga kini.
Meski sudah meminta maaf kepada keluarga majikan, Zainab tidak bisa menghindari hukuman pancung. Berbagai cara juga dilakukan keluarga di Indonesia untuk membebaskan Zainab dari hukuman potong leher tersebut. Hasilnya, pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur), hukuman pancung tidak jadi dilaksanakan. Namun, bukan berarti Zainab bebas dari hukuman.
Setelah 15 tahun kemudian, aparat hukum di Arab Saudi ternyata kembali mengumumkan akan menjalankan hukuman pancung terhadap Zainab. Hingga kini, Zainab masih meringkuk di penjara dan belum dieksekusi. (c4/mad/JNN/c18/bh)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Miskin Program, Jokowi Pilih Suguhkan Isu Melodramatik
Redaktur : Tim Redaksi