TKI Dipancung Lagi, Bamsoet Minta Pemerintah Genjot Advokasi

Selasa, 20 Maret 2018 – 23:02 WIB
Ketua DPR Bambang Soesatyo. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo menyayangkan eksekusi hukuman pancung terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI) M Zaini Misrin di Arab Saudi belum lama ini. Dia mengharapkan pemerintah lebih serius dalam melindungi para pekerja migran Indonesia di luar negeri agar persoalan serupa tak terulang.

Bambang mengatakan, harus ada investigasi atas pelaksanaan hukuman pancung terhadap TKI asal Madura itu yang tanpa disertai notifikasi dari otoritas Kerajaan Arab Saudi ke Pemerintah RI. Bamsoet -panggilan akrabnya- telah meminta Tim Pengawas TKI DPR untuk menginvestigasi masalah Misrin.

BACA JUGA: Ada TKI Dipancung Lagi, Fahri Hamzah Terharu dan Kecewa

“Agar Tim Pengawas TKI DPR melakukan investigasi secara menyeluruh terkait eksekusi mati yang dilakukan oleh Pemerintah Arab Saudi terhadap Muhammad Zaini Misrin,” ujarnya di Jakarta, Selasa (20/3).

Legislator Golkar itu menambahkan, pemerintah harus lebih getol dalam mendampingi dan memberi advokasi bagi TKI yang terseret masalah hukum. Sebagai contoh dalam persoalan Misrin, kata Bamsoet, Arab Saudi tidak memberikan notifikasi ke pemerintah Indonesia terkait pelaksanaan hukuman pancung terhadap TKI yang didakwa membunuh majikannya itu.

BACA JUGA: DPR Anggap Arab Saudi Lecehkan Indonesia

“Pemerintah secara serius harus melakukan pendampingan terhadap pekerja Indonesia di luar negeri yang terjerat kasus hukum ataupun mendapat penyiksaan oleh majikan,” tegas legislator asal Golkar tersebut.

Selain itu, Bamsoet juga menyinggung tentang belum adanya peraturan pelaksana dari Undang-undang Nomor 18 tahun 2017, tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Mantan ketua Komisi III DPR itu pun mengingatkan Kementerian Ketenagakerjaan menuntaskan regulasi turunan UU untuk melindungan para TKI di luar negeri itu.

BACA JUGA: Nizar: Upaya Membebaskan Misrin Melemah di Era Jokowi

“Mendorong Kementerian Ketenagakerjaan untuk segera membahas regulasi turunan dari UU tersebut, mengingat sampai saat ini belum satupun peraturan pelaksanaan yang ditetapkan pemerintah,” cetusnya.

Bamsoet lantas menyebut pekerja migran Indonesia bernama Suyanti yang mengalami ketidakadilan di Malaysia. Majikan Suyanti yang didakwa menyiksa TKI asal Kisaran, Sumatera Utara itu lolos dari hukuman penjara dan hanya diperintahkan membayar denda.

Bamsoet khawatir para pelaku penganiayaan terhadap TKI bisa lolos begitu saja seperti halnya vonis terhadap majikan Suyanti. “Pemerintah terutama Kementerian Luar Negeri agar lebih serius dalam melakukan pembelaan dengan mengirimkan nota protes serta mengajukan banding terhadap putusan pengadilan Malaysia, mengingat korban (Suyanti, red) mengalami cedera fisik berat akibat penganiayaan,” ujarnya.

Selain itu, Bamsoet juga mengharapkan pemerintah bisa bekerja sama dan menerima masukan dari Migrant Care Indonesia dalam memberikan perlindungan terhadap TKI. “Karena kasus penganiayaan TKI masih kerap terjadi di luar negeri,” pungkasnya.(rgm/JPC)

BACA ARTIKEL LAINNYA... TKI Dipancung di Arab Saudi, Begini Respons Istana


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler