TKI Diperas Petugas Bea Cukai

Bawa Uang Rp80 Juta, Dipaksa Bayar Rp2,5 Juta

Jumat, 14 Mei 2010 – 12:40 WIB
BATAM CENTER- Takdir buruk tak pernah habis menghampiri para TKIKetika diperantauan sering mendapat perlakuan tak manusiawi, di negeri sendiri menjadi objek pemerasan

BACA JUGA: Ribuan Batang Kayu Gagal Diselundupkan ke Singapura

Inilah yang dialami Suparman, salah satu TKI yang bekerja di Malaysia
Lelaki asal Bawean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur itu mengaku diperas oleh oknum Bea dan Cukai berinisial SH, saat turun dari kapal feri di Pelabuhan Batam Center, Kamis (13/5) lalu.

Suparman mengaku dipaksa membayar uang sebesar Rp5 juta karena membawa uang tunai sebesar Rp80 juta yang diperolehnya dari bekerja di Malaysia itu

BACA JUGA: Kerjakan Proyek, Anak Bupati Diperiksa Polisi

Padahal, uang tersebut tak hanya miliknya sendirian, tetapi ada juga yang titipan sesama TKI untuk dikirimkan kepada saudaranya di kampung halaman di Gresik, Jawa Timur.

Dijelaskan, saat turun dari kapal, oknum petugas BC tersebut memeriksa satu per satu barang bawaannya dan mendapati uang Rp80 juta di dalam travel bag-nya
Uang dalam pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu itu bukan miliknya, tetapi titipan teman-temannya yang juga TKI di Malaysia untuk keluarganya di Bawean

BACA JUGA: Perang Suku Lagi, Delapan Warga Kena Panah

Dari jumlah tersebut, ada juga titipan dari para TKI asal bawean untuk biaya pembangunan musalah di bawean.

Ditanya apa alasan petugas tersebut meminta bayaran denda, Suparman mengemukakan, sang petugas beralibi jumlah uang tersebut terlalu banyak dan melanggar UU"Katanya harus kena 10 persen (Rp8 juta, red) sesuai UUSaya sendiri tak ngerti apa benar ada aturan itu atau tidak," katanya.

"Saya tanya kok banyak betul pakTrus dia jawab UU-nya 10 persenTerus dia minta Rp5 juta sajaSaya tawar Rp300 ribuEh, saya dibentakKatanya apa-apaan cuma segitu Rp300 ribuIa akhirnya minta Rp2,5 juta," ujar korban kepada Batam Pos (JPNN Grup) Kamis (13/5).

Karena SH tetap ngotot, akhirnya Supaman dengan berat hati terpaksa membayar Rp2,5 jutaBegitu uang diberikan ke SH, Suparman langsung diminta keluar dari ruangan SH, tanpa memberikan kwitansi tanda terima.

Suparman mengatakan, ciri-ciri petugas BC yang memerasnya itu, orangnya agak pendek, gemuk, berambut kriting dan alisnya tebal"Dia pakai pakaian dinas Bea Cukai, orangnya agak garang," ujarnya.

"Kalau uang pribadi saya, saya tak pusingMasalahnya, uang tersebut semua titipan teman-teman asal Bawean yang kerja di Malaysia untuk keluarganya di kampungBahkan, ada juga titipan untuk bangun musalah," ujar Suparman, sedih.

Menanggapi kasus pemerasan itu, Iwan Agung, staf humas kantor Bea Cukai Batam mengaku geram dengan perbuatan oknum BC yang bertugas di pelabuhan feri internasional itu"BC tidak memungut biaya apapun dari penumpang yang hanya membawa uang Rp80 juta," ujar Agung.

Dijelaskannya, penumpang atau siapapun yang membawa uang dari dan ke luar negeri akan dikenakan pajak dan harus ada izin dari kantor Bank Indonesia jika jumlah uang yang dibawanya Rp100 juta ke atas.(spt/fuz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dewan Setujui Surat Pemekaran Kabupaten Pesisir


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler