TKI Indramayu Tembus 16 Ribu

Rabu, 02 April 2014 – 05:12 WIB

jpnn.com - INDRAMAYU – Jumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Indramayu sangat tinggi. Sampai awal tahun 2014, angkanya sudah menembus 16 ribu orang. Namun ironisnya, TKI yang sudah memiliki Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) baru sekitar 4.000 orang.

Hal itu dikemukakan Hasan Abdullah dari BP3TKI Bandung, pada sosialisasi Kebijakan Program Penempatan dan Perlindungan TKI ke Luar Negeri, di ruang Ki Tinggil Setda Indramayu, Selasa (1/4).

BACA JUGA: Harapkan Majelis Kasus Emir Bertindak Cermat dan Adil

Dalam kegiatan yang diadakan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu tersebut, Hasan Abdullah menjelaskan seharusnya setiap warga yang akan bekerja ke luar negeri harus memiliki KTKLN.

Kartu itu berisi data pribadi TKI sehingga tidak mengalami kesalahan administrasi ketika berada di luar negeri.
“Berdasarkan data yang ada di BP3TKI, jumlah TKI asal Kabupaten Indramayu yang berada di luar negeri mencapai sekitar 16 ribu. Sementara yang baru memiliki KTKLN baru 4 ribu orang,” ungkap dia.

BACA JUGA: Berharap Rentetan Kekerasan Bukan Upaya Curangi Pemilu

Kondisi tersebut tentu harus mendapat perhatian dari pemerintah daerah, untuk membenahi regulasi serta memberikan sosialisasi secara optimal kepada warganya yang berminat bekerja di luar negeri.

Menyikapi hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Indramayu, Ahmad Bahtiar SH mengimbau masyarakat yang memilih untuk menjadi TKI untuk tetap menempuh prosedur. Hal itu untuk menghindari terjadinya kesalahan admnistrasi.

BACA JUGA: Dahlan: Karya Seni Tidak Boleh Diintervensi

Keinginan masyarakat untuk menjadi TKI sampai dengan saat ini masih cukup tinggi, hal itu didasari minimnya lapangan pekerjaan dan tingginya kemiskinan di dalam negeri. Hal itu mendorong Pemkab Indramayu dan Kemenakertrans terus melakukan perbaikan regulasi terhadap keberadaan TKI.

“Para TKI yang sudah sering bolak-balik ke luar negeri juga diminta untuk terus melengkapi dokumen agar semuanya bisa jelas dan terhindar dari hal-hal negatif,” sarannya.

Sementara Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Indramayu, Dwi Hartati menjelaskan, ketidaksesuaian kontrak kerja para TKI dengan kenyataan di lapangan bisa masuk kedalam tindak pidana trafficking.

Hal itu harus bisa dipahami para pemangku kebijakan dan juga masyarakat umum. Untuk itu, diharapkan para TKI harus bisa memahami secara jelas perjanjian kerja sebelum berangkat.

Dalam sosialisasi, selain jajaran Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Indramayu, ikut hadir para camat yang wilayahnya menjadi kantong TKI dan juga para kuwu yang desanya paling banyak mengirimkan warga sebagai pekerja ke luar negeri. (kho)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Keterangan Cukup, Rudi Rubiandini Batal Jalani Pemeriksaan Sebagai Terdakwa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler