Keterangan Cukup, Rudi Rubiandini Batal Jalani Pemeriksaan Sebagai Terdakwa

Rabu, 02 April 2014 – 00:05 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kegiatan di SKK Migas dan tindak pidana pencucian uang, Rudi Rubiandini batal dilaksanakan. Hal ini lantaran Rudi sudah memberikan keterangan dengan sejelas-jelasnya.

"Yang mulia, sejak awal sampai akhir, dari rangkaian pertanyaan saya sebagai terdakwa maupun di tengah kemarin sebagai saksi, rasa-rasanya sudah menjelaskan dari A sampai Z perbuatan yang saya lakukan," kata Rudi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (1/4).

BACA JUGA: PDIP Tantang SBY Buktikan Pemilu Bersih dari Kecurangan

Namun Rudi menyatakan, apabila ada keterangan yang perlu diperjelas majelis hakim, mantan Kepala SKK Migas itu bersedia untuk menjalani pemeriksaan terdakwa.

"Jadi apabila majelis hakim yang mulia bersepakat, saya sudah menyampaikan semuanya, namun apabila ada hal-hal yang ingin majelis hakim perjelas saya bersedia apabila diperlukan," tambah Rudi.

BACA JUGA: Digarap Kejaksaan, Tersangka Korupsi di KY Bungkam

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setuju dengan pernyataan Rudi. Jaksa merasa keterangan yang disampaikan Rudi sudah cukup.

"Pada prinsipnya kami setuju apa yang disampaikan terdakwa. Dan dari kami merasa sudah cukup," ujar jaksa.

BACA JUGA: Istana Anggap Wajar SBY Kerja Lantas Kampanye

Ketua Majelis Hakim Amin Ismanto memutuskan pemeriksaan terdakwa tidak perlu dilakukan. Persidangan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan berkas tuntutan. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih Dalam Pemilu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler