jpnn.com, JAKARTA - Nasib pekerja migran Indonesia diyakini makin terlindungi dengan disahkannya Undang undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) oleh DPR pekan kemarin.
Ketua Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI), Ayub Basalamah mengatakan, dalam UU baru tersebut masalah rekrutmen calon pekerja migran menjadi tanggungjawab pemerintah pusat dan daerah.
BACA JUGA: Menaker Jenguk Korban Pabrik Petasan dan Salatkan Jenazah
Pihak swasta dalam hal ini perusahaan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) hanya sebagai marketing penempatan.
“Tentang rekrutmen, pelayanan data imigrasi, kesehatan, pelatihan peningkatan skill menjadi tanggungjawab pemerintah daerah. Ini cermin negara hadir dalam perlindungan pekerja migran sejak dari kampung halaman,” kata Ayub.
BACA JUGA: Menteri Hanif Temukan Pelanggaran Pabrik Petasan Kosambi
Terkait dengan pelayanan data, pemerintah pusat dan daerah sudah membuka layanan satu atap.
Penempatan TKI juga sesuai dengan informasi dari Atase Ketenagakerjaan Indonesia di negara tujuan.
BACA JUGA: Perusahaan Kembang Api Harus Bertanggung Jawab ke Korban
Namun, terkait dengan pelatihan dan sertifikasi kompetensi, diharapkan pemerintah segera meyiapkan infrastrukturnya.
Ayub sangat yakin, dengan UU baru tersebut, pekerja migran Indonesia makin terlindungi.
Diakuinya, selama ini sering dijumpai adanya manipulasi data TKI yang bekerja di luar negeri, misalnya pemalsuan alamat dan usia.
Juga ada TKI yang ditempatkan dengan skill yang rendah. Dengan UU PPMI yang baru, kejadian demikian diharapkan tidak terjadi lagi.
“Sebagai penanggungjawab rekrutmen, tentu pemerintah tak akan mengirim TKI secara sembarangan,” jelas Ayub.
Terpisah, Direktur Eksekutif Migrant Care, Wahyu Susilo mengatakan, pihaknya mengapresiasi perubahan-perubahan yang signifikan dalam UU PPMI.
Terutama terkait tata kelola migrasi tenaga kerja terutama dengan adanya penguatan peran negara baik dari pemerintah pusat sampai pemerintah desa.
“Hal ini memperlihatkan adanya komitmen untuk menghadirkan dalam memberikan perlindungan pada buruh migran, mengakhiri proses sentralisasi tata kelola migrasi tenaga kerja yang eksploitatif serta mendorong tanggung jawab dan rasa kepemilikan dari pemerintah daerah mengenai perlindungan buruh migran,” ujarnya.
Setelah disahkan oleh DPR, selanjutnya menunggu pemerintah memberlakukan UU tersebut diundangkan.
Wahyu berharap, pemerintah memastikan UU tersebut tidak dibajak oleh kepentingan-kepentingan antiburuh migran yang cerdik memanfaatkan celah-celah potensi kelemahan UU tersebut. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Seruan Menaker Pada Pemuda Indonesia
Redaktur & Reporter : Natalia