TKI Terancam Hukuman Seumur Hidup di Filipina

Selasa, 10 April 2018 – 19:10 WIB
TKI

jpnn.com, BLITAR - Tenaga kerja Indonesia ( TKI ) asal Kabupaten Blitar terancam hukuman seumur hidup di Filipina.

Berdasar informasi, TKI asal Kecamatan Wlingi itu bernama Dwi Wulandari.

BACA JUGA: Rieke Dorong Pemerintah Ajak Arab Saudi Teken MoA demi TKI

Penyebabnya, Dwi diduga menyelundupkan 6 kilogram narkoba hampir enam tahun lalu atau tepatnya 29 September 2012.

Saat ini Dwi mengajukan banding di Manila, Filipina, setelah diputus dihukum penjara seumur hidup pada Juni 2017.

BACA JUGA: Bamsoet Minta Pemerintah Ikat Arab Saudi dengan MoA demi TKI

Hal tersebut diakui Kepala Seksi Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Blitar Jarun.

Dia mengatakan, disnaker telah mengetahui informasi tentang TKI tersebut.

BACA JUGA: Dede Yusuf Dukung Moratorium Terbatas TKI demi Proteksi

Untuk itu, disnaker akan melakukan pengecekan di database TKI untuk mengetahui identitas resmi.

"Dari identitas itu akan diketahui apakah yang bersangkutan benar-benar terlibat dalam kasus yang disangkakan pemerintah Filipina atau tidak," ucapnya.

Menurut Jarun, data di kantornya nanti dikonfirmasi ke pihak keluarga TKI tersebut maupun instansi terkait.

Terutama di tingkat Provinsi Jawa Timur (Jatim) untuk mengetahui kebenaran kasusnya.

Selain itu, pihaknya bakal berkonsultasi serta berkomunikasi dengan Pemprov Jatim dan pusat terkait identitas TKI tersebut.

"Intinya, kami akan meminta kejelasan perihal kasusnya yang membuat dia divonis seumur hidup," ujarnya.

Meski demikian, disnaker masih belum mengetahui apakah yang bersangkutan memang bekerja sebagai TKI di Filipina atau di negara lain.

"Belum tahu. Untuk itu, kami akan kroscek, baik ke keluarga ataupun lewat data," imbuhnya.

Sulistyoningsih, aktivis buruh migran, menjelaskan bahwa pihaknya sudah mendengar kasus yang dialami TKI asal Wlingi itu beberapa tahun lalu. Tapi, sampai sekarang dia belum tahu perkembangan kasusnya.

Menurut Sulistyoningsih, beberapa waktu lalu dirinya sebenarnya sudah melayangkan surat yang intinya bertujuan untuk mengetahui kabar terbaru kasus itu.

"Tapi, sampai saat ini kami belum mengetahui kabar terbaru. Kami masih menunggu kabar resminya," ujar dia.

Ke depan, lanjut Sulistyoningsih, pihaknya siap mendampingi pihak keluarga atau menjadi perantara antara TKI dan agensi jika dibutuhkan.

"Intinya, kami akan mempelajari kasusnya dan juga perkembangannya. Kini kami masih menunggu informasi dari yang bersangkutan," imbuhnya. (ful/ziz/c9/diq/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... TKI Pulang di Peti Mati, Pemuda NTT Ancam Sikat WN Malaysia


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler