TKN ke BW: Anda Layak jadi Advokat atau Tidak?

Selasa, 11 Juni 2019 – 20:10 WIB
Bambang Widjojanto. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kubu Joko Widodo - Ma'ruf Amin akan mempertanyakan status Bambang Widjojanto (BW) saat sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) terkait Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebab, selain sebagai tim hukum, tim Jokowi menyebut BW juga masih menjadi anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

BACA JUGA: Respons TKN Soal Maruf Amin Dituding Langgar UU

"Termasuk kami kemungkinan mengklarifikasi status sahabat saya, Bambang Widjojanto, apa dia itu layak jadi advokat atau tidak? Karena dia kan masih menjadi anggota TGUPP," kata Wakil Ketua Tim Hukum Jokowi - Ma'ruf, Arsul Sani di gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/6).

BACA JUGA: BW Sebut Pelanggaran Kiai Ma'ruf Bisa Berbuntut 01 Didiskualifikasi

BACA JUGA: Sambil Tertawa, Kiai Maruf Benarkan Pernyataan Bambang Widjojanto

Anggota Komisi III DPR itu menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Advokat, seorang advokat itu tidak boleh menjadi pejabat publik atau negara.

Menurut Arsul, advokat harus mundur dari jabatannya sebagai pejabat negara. "Dia harus nonaktif. Cuti itu tidak bisa, harus mundur. Itu kemungkinan akan kami pertanyakan juga," ungkapnya.

BACA JUGA: BW Sebut Pelanggaran Kiai Maruf Bisa Berbuntut 01 Didiskualifikasi

Lebih lanjut Arsul menyatakan bahwa pihaknya meminta kepada MK untuk menolak perbaikan permohonan yang diajukan kubu Prabowo - Sandi.

"Bukan karena kami takut dengan materi atau substansi perbaikan, bukan karena itu. Kalau soal itu sudah clear, tetapi karena memang tidak ada dasarnya untuk melakukan perbaikan," katanya.

BACA JUGA: Bambang Widjojanto Klaim Pegang Bukti Kiai Ma'ruf Melanggar UU Pemilu

"Kami akan meminta MK mengeluarkan putusan sela untuk memutuskan apakah materi atau substansi permohonan PHPU itu memenuhi syarat atau tidak untuk disidangkan, untuk diadili pokok perkaranya," tandasnya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bambang Widjojanto Klaim Pegang Bukti Kiai Maruf Melanggar UU Pemilu


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler