jpnn.com, JAKARTA - Tim Kampanye Nasional Joko Widodo - Ma'ruf Amin (TKN Jokowi - Ma'ruf) tak ingin mencampuri kewenangan presiden terkait isu perombakan kabinet atau reshuffle pascalebaran mendatang. Menurut Wakil Ketua TKN Abdul Kadir Karding, tidak ada pihak yang bisa mengintervensi Jokowi jika Presiden Ketujuh RI itu mau merombak kabinet.
"Karena memang menurut UU dan hukumnya, Pak Jokowi-lah yang punya kewenangannya. Bahwa kemudian alasannya itu mungkin karena kebutuhan penyiapan tahap kedua atau mungkin ada anggota kabinet yang terpilih jadi anggota DPR atau mungkin karena ada alasan lain mungkin alasan hukum, sepenuhnya Pak Jokowi yang memiliki kewenangan," kata Karding di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (10/5).
BACA JUGA: Pembelaan TKN Jokowi buat SBY dari Tuduhan Kivlan Zen
Baca juga: Kapan Reshuffle Kabinet? Hasto: Yang Penting Mudiknya Lancar Dulu
Meski begitu, Karding secara pribadi berpendapat bahwa tidak elok jika seorang menteri diberhentikan hanya karena menjadi saksi kasus hukum. Anggota Komisi III DPR yang membidangi hukum itu menegaskan, asas praduga tak bersalah harus dikedepankan hingga ada putusan pengadilan.
BACA JUGA: Setelah Zulkifli Hasan dan AHY, Siapa Lagi?
"Jadi kami mengutamakan asas praduga tak bersalah kepada siapa pun. Jadi itu pandangan saya," kata dia. Baca juga: Puan Maharani juga Bakal Kena Reshuffle Nih?
Karding meminta komitmen Presiden Jokowi dalam pemberantasan korupsi tidak ditafsirkan secara mentah-mentah. Menurutnya, status saksi bukanlah terhukum.
BACA JUGA: Karding Klaim Jokowi Bakal Habis-habisan di Periode Kedua
"Misal saya besok dipanggil jadi saksi, tiba-tiba saya langsung dituduh korupsi, kan tidak boleh dong. Lalu kalau saya tidak diganti jadi menteri, lalu dikatakan tidak berkomitmen (memberantas korupsi, red), itu juga salah dong. Itu menghukum orang dua kali," kata dia.(tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... TKN Jokowi - Maruf Tunggu Ucapan Selamat dari Sandiaga Uno
Redaktur : Tim Redaksi