TKW Hamil Selundupkan Sabu

Jumat, 30 Desember 2011 – 20:52 WIB

TANGERANG--Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkobaDua bungkus sabu seberat 300 gram dengan nilai Rp 600 juta disita petugas dari TKW berinisial R (22) yang tengah hamil 6 bulan saat baru pulang dari Malaysia, Kamis (28/12).
 
Penangkapan TKW ini bermula pada kecurigaan intelejen dan pengamatan terhadap TKW tersebut telah membawa barang larangan dari Malaysia

BACA JUGA: Ngamuk di Kantor Polisi, Ngaku Dihamili Anggota

Sesaat turun di terminal 2 BSH dari Pesawat Garuda Indonesia (GA-819) Rute Kuala Lumpur-Surabaya via Jakarta, petugas langsung mengamankan R.

Setelah petugas melakukan pemeriksaan, dalam koper bawaan R ditemukan empat bungkus plastik berisi kristal bening yang dimasukan ke dalam dua kotak yang disamarkan dalam pakaian tersangka
Setelah diperiksa, positif kristal bening tersebut merupakan Methamphetamine alias sabu

BACA JUGA: Mahasiswa Tewas Ditikam

"Kepada petugas, R mengaku sedang hamil dan sengaja pulang ke Madura," kata Oza Olavia, Kepala Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta (BSH).

Meski demikian, R dianalisa tidak melakukan upaya penyelundupan ini sendirian
Lantaran hal itu, berdasarkan keterangan R, kasus ini dikembangkan hingga ke Surabaya

BACA JUGA: Bawa Narkoba, Lurah Ditangkap di Lokalisasi

Di sana, petugas berhasil mengamankan pria berinisial S (43) yang mengaku akan mengambil barang bawaan R saat tiba di Surabaya

"kami ringkus di Bandara Djuanda, SurabayaS mengaku diminta mengambil koper dari S atas perintah pria asal Kuala Lumpur yang bekerja sebagai penampung TKI di Malaysia berinisial MBS sendiri mengaku sebagai pencari TKI di Malaysia," kata Oza.

Atas tindakan pelanggaran yang dilakukan R dan S, petugas menuntut keduanya dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan kategori membawa barang bawaan  narkotika golongan 1, dan diancam sanksi berupa denda Rp10 milair dan 20 tahun kurungan penjara, sesuai pasal 113 Undang-Undang Narkotika tersebut

Disinggung keberadaan R yang tak dihadirkan dalam pengungkapan ini, Oza menyebutkan bahwa tersangka dalam kondisi kurang sehat."Sedang sakit, jadi tidak bisa ikut eksposTapi, dia dalam pengawasan dan pengamanan  kamiAdapun selanjutnya, kami serahkan penanganannya lebih lanjut ke BNNUntuk mengungkap jaringan TKI yang masih ada di Malaysia pula," kata Oza.

Bersamaan dengan pengungkapan penyelundupan narkoba oleh TKW, dalam sepekan ini, petugas Bea dan Cukai BSH juga mengamankan heroin yang dikemas dalam dua bungkus bubuk putih seberat 275 gram dan dua bungkus bubuk coklat seberat 225 gram, dengan nilai estimasi seluruhnya Rp2,5 miliar yang diselundupkan dari India melaui jasa titipan

"Pengirim barang berinisial KS dan penerima merupakan warga Indonesia berinisial NKini kasusnya ditangani Dirserse Narkoba Polda Metro JayaPengembangan yang dilakukan hingga ke Bandung, Jawa Barat menghasilkan penangkapan terhadap N, penerima barang," jelas Gatot S Wibowo, Kasi Pengawasan dan Penindakan Bea Cukai BSH.

Dari penyidikan sementara, penerima barang kiriman berupa dua buah tas wanita berinisial N, bekerja sebagai pembantu rumah tangga yang dimanfaatkan alamatnya di daerah Kabupaten Bandung sebagai tujuan kiriman paket"Heroin ini disembunyikan dalam dinding tas yang dipaket dari IndiaPolisi tengah mendalami kasus ini lebih lanjut," singkatnya(pane/fah)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gara-gara Ganja, Istri Hamil Ditendang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler