TKW KBB jadi Korban Pemerkosaan di Dubai, Melahirkan di Penjara

Sabtu, 06 Juni 2020 – 08:08 WIB
Seorang TKW asal Kecamatan Gununghalu, Kabupaten Bandung Barat mengalami nasib tragis di Dubai. Foto: diambil dari Jabar Ekspres

jpnn.com, BANDUNG BARAT - Nasib tragis dialami seorang tenaga kerja wanita (TKW) warga Kampung Lebak Gede, Desa Gununghalu, Kecamatan Gununghalu, Kabupaten Bandung Barat (KBB) berinisial R (38).

Bukannya mendapatkan kesejahteraan saat bekerja di Dubai, Uni Emirat Arab, R malah menjadi korban perkosaan hingga hamil, lalu melahirkan seorang bayi perempuan.

BACA JUGA: Ayah Garap Dua Putrinya Saat Sang Istri Berada di Penampungan TKW

Kepala Seksi Penempatan dan Perluasan Kerja Luar Negeri Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) KBB Sutrisno membenarkan adanya kejadian memilukan tersebut.

“Betul kejadiannya demikian, kami dapat informasi ada TKW asal KBB yang jadi korban pemerkosaan di Dubai sampai akhirnya melahirkan seorang anak,” ungkap Sutrisno, Jumat (5/6) seperti dilansir Jabar Ekspres.

BACA JUGA: Edan, Rio Nekat Bakar Rumah Penyalur TKW, Satu Orang Tewas, Tiga Luka-luka

Menurut Sutrisno, R berangkat ke Dubai secara ilegal dua tahun lalu untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga.

Baru bekerja dua bulan, dia tidak betah lalu kabur dari rumah majikannya dan tinggal di penampungan agen yang memberangkatkannya.

BACA JUGA: Berharap Gaji Jutaan, Reni Honorer K2 Sempat Ingin jadi TKW

Kemudian ia kembali bekerja dan setiap hari diantar jemput oleh sopir warga negara Pakistan berinisial AL ke rumah majikannya yang baru.

Suatu hari sopir tersebut memberinya minuman hingga R tidak sadarkan diri.

Saat itulah R diperkosa oleh AL hingga hamil.

Upaya untuk meminta pertanggungjawaban kepada AL tidak digubris dan akhirnya R mengadukan hal tersebut pada agennya.

“Informasinya AL dideportasi ke negara asalnya. Sementara korban tetap harus bekerja. Lalu suatu hari aparat hukum dapat kabar bahwa R telah hamil, tetapi tidak ada suaminya. Akhirnya R diadili karena di sana tidak boleh wanita hamil tanpa nikah dan tanpa suami. R akhirnya dipenjara tiga bulan dan melahirkan di penjara,” katanya.

Selama dalam masa penahanan, R diberi kesempatan menyusui anaknya dan setelah bebas R lalu dideportasi pulang ke Indonesia.

Saat diserahkan ke KBRI, R didakwa melanggar dokumen keimigrasian dan asusila. Ia masuk daftar hitam dan tidak diperkenankan lagi masuk ke Dubai.

“Yang bersangkutan berangkat secara ilegal karena tidak terdata di Disnakertrans KBB, tetapi kami tetap bertanggungjawab dan bantu untuk kepulangannya,” tuturnya.

Lantaran saat ini sedang dalam pandemi Covid-19, R diharuskan menjalani rapid test untuk mengetahui kondisinya.

Dia pun sempat diperiksa di Puskesmas Gununghalu namun suhu tubuhnya normal dan tidak menunjukkan reaktif Covid-19.

“Selama 14 hari ke depan statusnya adalah orang dalam pemantauan dan diminta untuk tidak berpergian dulu,” tegasnya. (mg6/yan)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler