TNI AD Bakal Sanksi Tegas Oknum Prajurit Minta THR

Rabu, 27 April 2022 – 22:05 WIB
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigadir Jenderal TNI Tatang Subarna. Foto: Tangkapan layar video akun TNI AD di Youtube.

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Dinas Penerangan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat Brigadir Jenderal Tatang Subarna angkat bicara soal beredarnya surat permintaan bantuan tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 2022 oleh oknum prajurit TNI AD. 

Dia menyatakan bahwa pimpinan TNI AD melarang prajurit meminta bantuan THR kepada pihak-pihak lain. Brigjen Tatang menyatakan pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada oknum prajurit TNI AD yang melanggar perintah pimpinan tersebut. 

BACA JUGA: Beredar Surat Oknum TNI Minta Bantuan THR, Brigjen Tatang Bereaksi Keras

"Jadi, kami akan menindak tegas oknum prajurit atau satuan yang terbukti melanggar perintah pimpinan TNI AD tersebut,” kata Brigjen Tatang dalam keterangan persnya, Rabu (27/4).

Jenderal bintang satu ini menyayangkan adanya oknum prajurit TNI AD yang masih melakukan pelanggaran dengan meminta bantuan THR kepada perusahaan atau warga, meskipun hasilnya diklaim didonasikan kepada masyarakat tidak mampu. 

BACA JUGA: Kemnaker Terima 1.828 Pengaduan Soal THR, Ada dari Jateng dan Kaltim

“Atas nama pimpinan TNI AD kami menyampaikan permohonan maaf dengan adanya surat edaran permintaan dana THR yang dilakukan oleh oknum prajurit tersebut,” ucap Tatang.

Brigjen Tatang mengimbau semua pihak untuk mengadukan kepada satuan TNI AD terdekat apabila ada oknum prajurit yang meminta THR.

BACA JUGA: Viral, Kades Sukadamai Bersurat Minta THR Rp 60 Juta, Camat Cikupa Bereaksi

“Kami mengimbau kepada semua pihak untuk melaporkan atau mengkonfirmasi kepada satuan TNI AD terdekat, apabila melihat atau mengetahui pelanggaran yang dilakukan oknum prajurit TNI AD," kata Tatang. (ast/jpnn)


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler