TNI AD Kecam Perlakuan Arogan Debt Collector kepada Serda Nurhadi

Minggu, 09 Mei 2021 – 14:06 WIB
Tangkapan layar video viral di media sosial dengan narasi mobil anggota TNI AD dikerubuti oleh sekelompok mata elang di Koja, Jakarta Utara, Kamis (6/5/2021). ANTARA/HO-Instagram.

jpnn.com, JAKARTA - Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS mengaku pihaknya tidak terima dengan aksi arogan debt collector terhadap Babinsa Ramil Semper Timur II/05 Kodim Utara 0502 Serda Nurhadi.

Herwin mengatakan, anak buahnya menggunakan baju dinas PDL loreng itu dikepung debt collector di depan Tol Koja Barat- Jakut, saat mengendarai Honda Mobilio Nopol B 2638 BZK yang hendak mengantar orang sakit  ke Rumah Sakit (RS).

BACA JUGA: Mobil Dikendarai Serda Nurhadi Dikerubuti Debt Collector, Kodam Jaya Langsung Bereaksi

"Pihak Kodam Jaya setelah mendapat informasi terkait adanya video yang viral di media sosial WhatsApp Group, segera melaksanakan pengumpulan keterangan," kata dia dalam keterangan yang diterima, Minggu (9/5).

Menurut Herwin, pemilik kendaraan ialah Nara yang bekerja sebagai wirausaha.

BACA JUGA: Enam Orang Tinggal Satu Atap, Ya Ampun, Semua Doyan Berbuat Dosa, Lihat

Herwin menceritakan, pada Kamis yang lalu, Serda Nurhadi yang berada di Kantor Kelurahan Semper Timur, menerima laporan dari anggota Satpol PP mengenai kendaraan yang dikerubuti sekitar 10 orang.

Kondisi itu mengakibatkan kemacetan. Dan di dalam mobil tersebut ada anak kecil dan satu orang sakit. Nurhadi pun berinisiatif membantu dan mengambil alih sopir mobil untuk mengantar ke rumah sakit melalui jalan Tol Koja Barat.

BACA JUGA: Mengantuk Saat Nyetir, Kompol Ery Hafry Hantam Pembatas Jalan, Begini Kondisinya

"Namun dikerubuti oleh beberapa orang debt collector. Karena kondisi kurang bagus, maka Serda Nurhadi membawa mobil tersebut ke Polres Jakut dengan diikuti oleh beberapa orang debt collector," jelas dia.

Herwin menjelaskan, Nurhadi sebagai Babinsa terpanggil untuk membantu warga yang sedang sakit untuk dibawa ke rumah sakit. Dia memastikan Nurhadi tidak mengetahui kondisi mobil tersebut bermasalah.

"Satuan TNI AD khususnya Kodam Jaya tidak menoleransi atas perlakuan arogan debt collector dengan mengambil paksa kendaraan yang dikemudikan Serda Nurhadi. Padahal saat itu Serda Nurhadi sedang menjalankan tugasnya sebagai Babinsa menolong warga, membawa orang sakit ke rumah sakit," tegas dia.

Herwin juga mengingatkan mengambil kendaraan bermotor secara paksa dapat dijerat Pasal 365 KUHAP tengah pencurian dengan kekerasan.

BACA JUGA: Aktivitas MAL dan MAI di Kamar Kos Mencurigakan, Warga Lapor Polisi, Oh Ternyata

"Permasalahan ini telah ditangani oleh pihak Polres Jakarta Utara dan Kodim 0502/Jakut," tandas dia. (tan/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler