jpnn.com - JAKARTA – Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Lokseumawe menerima barang bukti (Barbuk) hasil tangkapan Kapal Angkatan Laut (KAL) Viper, baru-baru ini. Penyerahan barang bukti tersebut berupa satu kapal jenis tugboat beserta tongkang.
Menurut Kepala Dispenarmabar, Letkol Laut (KH) Ariris Miftachurrahman, Lanal Lokseumawe menerima kapal jenis tugboat bernama TB. TSP 201. Kapal tersebut dinakhodai oleh Marsekal Rohman Muduto dengan sepuluh orang Anak Buah Kapal (ABK).
BACA JUGA: Samadikun Ditangkap, Anak Buah SBY Tagih Janji Jokowi
“Semuanya warga negara Indonesia,” kata Ariris.
Menurut Ariris, Tongkang TSP 31 bermuatan kringker (bahan semen setengah jadi) diamankan KAL Viper pada koordinat 05° 10’ 28” U - 097° 42’ 12” T karena diduga melakukan pelanggaran terkait dengan kelengkapan dokumen kapal.
BACA JUGA: Desak Pemerintah Tetapkan Hari Wayang Nasional
Tugboat dan tongkang beserta muatan diamankan dan selanjutnya diserahkan kepada Lanal Lokseumawe. Penyerahan barang bukti tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan lanjutan oleh penyidik pangkalan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Saat ini, tugboat dan tongkang telah sandar di dermaga AAF Krueng Geukeuh dan berada dalam pengawasan Lanal Lokseumawe,” katanya.(fri/jpnn)
BACA JUGA: Sayangkan Polisi Masih Usut Kasus Ongen
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fahri Hamzah: Pak Jokowi, DPD Ini Mau Diapakan?
Redaktur : Tim Redaksi