TNI AL Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster di Bandara Juanda

Selasa, 09 Maret 2021 – 22:05 WIB
Tim Second Fleet Quick Response (SFQR) TNI AL dari unsur Koarmada II bersama Bea Cukai dan BKPM menggagalkan penyelundupan benih lobster sebanyak satu boks berisi 30 kantung plastik di Bandara Juanda, Surabaya, Senin (8/3). Foto: Dispen Koarmada II

jpnn.com, SURABAYA - Second Fleet Quick Response (SFQR) TNI AL dari unsur Komando Armada (Koarmada) II bersama Bea Cukai dan BKPM menggagalkan penyelundupan benih lobster sebanyak satu boks berisi 30 kantung plastik.

Manager Senior Airport Security Juanda Letkol Laut (P) Mashabi mengatakan benih lobster rencananya akan dikirim ke Batam melalui pesawat udara di cargo terminal 1 Bandara Juanda pada Senin (8/3).

BACA JUGA: Bea Cukai Juanda Menggagalkan Penyelundupan 29.250 Benih Bening Lobster ke Kawasan Bebas Batam

Mashabi menjelaskan penyelundupan satu boks berisi 30 kantong plastik benih lobster diduga illegal dilakukan dengan cara mengirimkan barang seolah-olah tabung biasa ke Batam melalui cargo udara.

Dia menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal ketika Tim SFQR TNI AL dari Koarmada II bersama Bea Cukai dan BKIPM Juanda melaksanakan pemeriksaan paket barang pada hari Senin, 8 Maret 2021 sekitar pukul 05.00 WIB di Cargo T1 Bandara Juanda.

BACA JUGA: Gagalkan Pengiriman 23.942 Benih Lobster, Aparat Masih Cari Pengirim

Dari hasil pemeriksaan, kata dia, diamankan satu boks paket barang mencurigakan yang akan di kirim ke Batam via pesawat.

“Kami amankan satu boks mencurigakan yang dikirim oleh seseorang. Setelah dibuka isinya 30 kantong BBL (Benih Bening Lobster, red),” kata Mashabi.

BACA JUGA: Letjen Ganip Warsito Sebut Tantangan TNI Makin Kompleks dan Dinamis

Menurut dia, sampai saat ini barang bukti masih diamankan di BKIPM Juanda. “Penyelidikan terhadap pemilik benih lobster ini masih dilakukan,” ujar Mashabi.

Kepala Balai Karantina Ikan, Pengendali Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Muhlin menyampaikan saat ini ekspor Bibit Lobster ditutup.

Menurut Muhlih, seluruh stakeholder di Bandara Internasional Juanda memperketat pemeriksaan barang ilegal baik masuk atau keluar melalui bandara yang berada di bawah pengendalian TNI AL itu.

Muhlih menjelaskan benih lobster ini ilegal karena tidak disertai surat keterangan dari BKIPM Surabaya.

Menurut dia, penyelundupan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 2.937.500.000 dengan perincian 29 kantong plastik @ berisi 1.000 ekor BBL jenis Pasir jumlah 29.000 ekor dan 1 kantong berisi @ 250 ekor BBL jenis Mutiara.

“Jumlah keseluruhan sebanyak 29.250 ekor,” kata Muhlih.(fri/jpnn) 


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler