Bea Cukai Juanda Menggagalkan Penyelundupan 29.250 Benih Bening Lobster ke Kawasan Bebas Batam

Senin, 08 Maret 2021 – 19:29 WIB
Barang bukti benih bening lobster yang coba diselundupkan ke Kawasan Bebas Batam melalui Bandara Internasional Juanda di Sidoarjo, Jawa Timur. Foto: Bea Cukai.

jpnn.com, SIDOARJO - Bea Cukai Juanda menggagalkan penyelundupan benih bening lobster (BBL) tujuan Kawasan Bebas Batam, Kepulauan Riau, melalui Terminal 1 Bandar Udara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (8/3).

Pengungkapan berawal saat petugas Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Juanda mendapatkan informasi terkait adanya dugaan pengiriman BBL ilegal ke Kawasan Bebas Batam, menggunakan pesawat Lion JT-0971 dari Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo, ke Bandara Internasional Hang Nadim, Batam.

BACA JUGA: Gagalkan Pengiriman 23.942 Benih Lobster, Aparat Masih Cari Pengirim

Mendapatkan informasi tersebut, petugas Unit P2 Bea Cukai Juanda bersama Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu (BKIPM) Surabaya I melakukan pengawasan terhadap kargo pengiriman pesawat yang diduga akan melakukan pengiriman BBL ilegal tersebut.

Dari hasil pengawasan, petugas P2 Juanda dan BKIPM Surabaya I mencurigai paket kargo berupa 1 karton dengan Surat Muatan Udara (SMU) Nomor 990-16622992 dengan pemberitahuan sebagai makanan.

BACA JUGA: Menteri Trenggono Setop Ekspor Benur, Posisi Tawar Indonesia di Kancah Global Melambung

“Setelah dilakukan pemeriksaan disaksikan pihak maskapai penerbangan dan security bandara, kedapatan di dalam karton berisi 30 kantong plastik yang di dalamnya berisi puluhan ribu BBL,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Juanda Budi Harjanto dalam keterangannya, Senin (8/3).

Budi menjelaskan paket tersebut dikirim oleh S melalui ekspedisi PT AAP. Menurut Budi, untuk memastikan jumlah dan jenis BBL yang ditemukan dalam paket tersebut, petugas melakukan pemeriksaan dan pencacahan.

BACA JUGA: KKP Gandeng TNI Berantas Penyelundupan Benih Lobster

Hasilnya, Budi menjelaskan ditemukan 29 kantong berisi masing-masing 1.000 ekor BBL jenis pasir dengan total 29.000 ekor. Kemudian, satu kantong berisi 250 ekor BBL jenis mutiara. “Perkiraan nilai barang keseluruhan BBL 29.250 ekor adalah Rp 2.937.500.000,” ungkap Budi.

Menurut dia, barang bukti diserahterimakan ke BKIPM Surabaya I untuk diproses lebih lanjut.

Dia menjelaskan bahwa kegiatan pengiriman tersebut melanggar Surat Edaran Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Nomor B.22891/DJPT/PI.130/XI/2020 tentang Penghentian Sementara Penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP) terkait Permen Nomor 12/Permen-KP/2020.

“Kegiatan penangkapan BBL ini merupakan kerja sama yang baik dan wujud sinergitas komunitas Bandar Udara Juanda yaitu Bea Cukai Juanda, BKIPM Surabaya I, Lanudal Juanda serta PT Angkasa Pura I (Persero),” kata dia.

Budi menambahkan situasi pandemi Covid-19 tidak menjadi hambatan kegiatan pengawasan yang dilakukan secara terus menerus dan maksimal terhadap upaya-upaya pelanggaran terhadap Undang-Undang Kepabeanan. “Salah satunya penindakan penyelundupan pengiriman BBL ilegal tujuan Kawasan Bebas Batam,” pungkas Budi. (*/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler