Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 14 Miliar

Senin, 28 Maret 2022 – 16:16 WIB
Bea Cukai Kepulauan Riau berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster di perairan sekitar Pulau Batam pada Sabtu (26/3). Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, KARIMUN - Bea Cukai Kepulauan Riau berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster pada Sabtu (26/3).

Sebanyak 138 ribu ekor benih lobster diperkirakan senilai Rp 14 miliar dan diduga diselundupkan menuju Singapura.

BACA JUGA: Selamat, Inilah Penghargaan yang Disabet Bea Cukai

Dari hasil pencacahan oleh petugas, diketahui, benih lobster yang akan diselundupkan terdiri atas dua jenis.

Yaitu, benih lobster pasir lobster mutiara.

BACA JUGA: Bea Cukai Dampingi Kinerja Industri Dalam Negeri Melalui Program Ini

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau Akhmad Rofiq mengungkapkan, penindakan tersebut dilakukan berkat informasi dari masyarakat.

“Kami mengapresiasi peran masyarakat dalam penangkapan ini. Usaha penyelundupan ini berhasil digagalkan karena informasi yang diberikan masyarakat kepada petugas Bea Cukai,” ungkapnya.

BACA JUGA: Bea Cukai Perkuat Integritas Jajarannya dengan Jurus Ini

Atas pengembangan informasi dari masyarakat, unit patroli menjaga beberapa titik yang diduga dilewati pelaku.

Akhirnya, pada Sabtu (26/3) sekitar pukul 03.30, petugas mengamati speed boat melintas dengan kecepatan sangat tinggi.

Petugas curiga dan berusaha mendekati dan memberi aba-aba kepada pelaku untuk berhenti agar dapat dilakukan pemeriksaan.

Bukannya berhenti, para pelaku di speed boat itu malah menambah kecepatan dan berusaha meloloskan diri dari pemeriksaan.

Speed boat kemudian dikandaskan di sebuah pulau di perairan sekitar Pulau Batam.

Para pelaku lalu melarikan diri melalui hutan bakau.

''Setelah melakukan pengamatan dan pengejaran selama sekitar dua jam, petugas akhirnya mengamankan dan menyita barang bukti berupa speed boat dan benih lobster yang dikemas dalam 30 kotak styrofoam,'' ujarnya.

Kemudian, setelah dilakukan pencacahan dan pemrosesan administrasi, petugas segera melepasliarkan benih lobster ini.

Pelepasliaran dilakukan di perairan sekitar Pulau Karimun pada Sabtu (26/3) pukul 17.00 WIB.

Pencacahan, pemrosesan administrasi, maupun pelepasliaran dilaksanakan bersama petugas dari Badan Karantina Ikan, Pengendali Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan Dan Perikanan Kepri.

“Lobster jika dikelola dengan baik dan diekspor sesuai dengan ketentuan mendatangkan devisa yang sangat besar. Bea Cukai Kepri siap mengamankan setiap kebijakan pemerintah dan dalam pemulihan ekonomi nasional,” ucap Rofiq. (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler