TNI-AL Jaring Kapal Pencuri Ikan Asal Malaysia

Selasa, 07 April 2009 – 12:29 WIB
MEDAN-Pasukan Komando Armada Barat (Koarmabar) TNI-AL dengan KRI Teluk Sabang 544, Senin (6/4) pagi berhasil menangkap sebuah kapal pukat Malaysia saat melakukan praktik illegal fishing di kawasan pulau Aruah 20 mil dari Perairan Tanjung Balai, Asahan Sumatera Utara.

Seorang nakhoda berkebangsaan Malaysia beserta 4 anak buah kapal (ABK) asal Thailand, turut diringkus dalam penangkapan ini.  Akibat pencurian ikan di perairan Indonesia ini ditaksir negara merugi hingga miliaran rupiah.

Kapal ikan asal Selangor Malaysia bernomor MV Slfa 5008 ini langsung diamankan di Pangkalan Utama Tni Angkatan Laut di Belawan untuk menjalani pemeriksaan
Dari penggeledahan yang dilakukan, petugas mmenemukan sekitar 1,5 ton ikan segar hasil tangkapan di perairan Indonesia

BACA JUGA: Pemprov DKI Perbaiki Waduk Pluit

Hasil tangkapan ini disembunyikan di geladak kapal pukat trawl yang belum sempat di jual pelaku
Nakhoda kapal Tan Kem Pou dalam pemeriksaan kepada petugas mengungkapkan, penangkapan ikan dilakukan atas pesanan sebuah perushaan yang ada di Selangor
Seluruh hasil tangkapan itu, kemudian mereka jual ke agen mereka di Selangor, Malaysia.

Fakta mengejutkan, dalam pemeriksaan terungkap, kapal pukat trawl ini telah berseliweran di perairan Indonesia dan dengan melewati Zona Ekonomi Exlusive ini sejak 5 bulan lalu tanpa diketahui pihak keamanan laut Indonesia

BACA JUGA: Sekda Sumbar Lantik Pejabat Perwakilan di Jakarta

Dengan peralatan canggih dimiliki, mereka dapat mendeteksi kapal yang akan mendekat
Penangkapan mereka diakui Tan Kem Pou, karena sedang sial saja.

Komandan Kri Teluk Sabang Mayor Laut Dedy Rorna Widyandono mengungkapkan, tertangkapnya kapal pukat ini berawal kecurigaan pihaknya saat kapal tanpa bendera ini melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan pukat trawl.

Kecurigaan pun terbukti, saat akan dilakukan penyergapan  nakhoda kapal berusaha kabur sambil memotong tali pukat

BACA JUGA: JK Kirim Pengacara untuk Rimba

Petugas pun akhirnya melepaskan tembakan peringatan untuk menggagalkan upaya pelarian para tersangka.

Dari penyelidikan sementara, akibat praktik illegal fishing kapal bermuatan 5 ton ikan dalam sepekan ini negara telah dirugikan mencapai 4 miliar rupiah
Diduga kuat, selain kapal ini masih banyak kapal-kapal asing lainnya yang melakukan pencurian ikan di perairan IndonesiaSementara guna penyelidikan lebih lanjut proses hukum terhadap seluruh tersangka diserahkan kepada Lantamal I Belawan.(min)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Walkot Manado Didakwa Korupsi Rp. 68 M


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler