Seorang nakhoda berkebangsaan Malaysia beserta 4 anak buah kapal (ABK) asal Thailand, turut diringkus dalam penangkapan ini. Akibat pencurian ikan di perairan Indonesia ini ditaksir negara merugi hingga miliaran rupiah.
Kapal ikan asal Selangor Malaysia bernomor MV Slfa 5008 ini langsung diamankan di Pangkalan Utama Tni Angkatan Laut di Belawan untuk menjalani pemeriksaan
Dari penggeledahan yang dilakukan, petugas mmenemukan sekitar 1,5 ton ikan segar hasil tangkapan di perairan Indonesia
BACA JUGA: Pemprov DKI Perbaiki Waduk Pluit
Hasil tangkapan ini disembunyikan di geladak kapal pukat trawl yang belum sempat di jual pelakuNakhoda kapal Tan Kem Pou dalam pemeriksaan kepada petugas mengungkapkan, penangkapan ikan dilakukan atas pesanan sebuah perushaan yang ada di Selangor
Fakta mengejutkan, dalam pemeriksaan terungkap, kapal pukat trawl ini telah berseliweran di perairan Indonesia dan dengan melewati Zona Ekonomi Exlusive ini sejak 5 bulan lalu tanpa diketahui pihak keamanan laut Indonesia
BACA JUGA: Sekda Sumbar Lantik Pejabat Perwakilan di Jakarta
Dengan peralatan canggih dimiliki, mereka dapat mendeteksi kapal yang akan mendekatKomandan Kri Teluk Sabang Mayor Laut Dedy Rorna Widyandono mengungkapkan, tertangkapnya kapal pukat ini berawal kecurigaan pihaknya saat kapal tanpa bendera ini melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan pukat trawl.
Kecurigaan pun terbukti, saat akan dilakukan penyergapan nakhoda kapal berusaha kabur sambil memotong tali pukat
BACA JUGA: JK Kirim Pengacara untuk Rimba
Petugas pun akhirnya melepaskan tembakan peringatan untuk menggagalkan upaya pelarian para tersangka.Dari penyelidikan sementara, akibat praktik illegal fishing kapal bermuatan 5 ton ikan dalam sepekan ini negara telah dirugikan mencapai 4 miliar rupiah
Diduga kuat, selain kapal ini masih banyak kapal-kapal asing lainnya yang melakukan pencurian ikan di perairan IndonesiaSementara guna penyelidikan lebih lanjut proses hukum terhadap seluruh tersangka diserahkan kepada Lantamal I Belawan.(min)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Walkot Manado Didakwa Korupsi Rp. 68 M
Redaktur : Tim Redaksi