Walkot Manado Didakwa Korupsi Rp. 68 M

Senin, 06 April 2009 – 16:06 WIB
JAKARTA—Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terhadap Wali Kota Manado Jimmy Rimba Rogi alias Imba bertambah dari Rp 48 miliar menjadi Rp 68,837 miliarPenyimpangan ini didasarkan hasil temuan penyidikan di mana ada aliran dana bersumber dari APBD tahun anggaran 2006 dan 2007 yang digunakan untuk memperkaya diri sendiri.“Dari hasil perhitungan tim audit BPK ada penyimpangan dana APBD yang totalnya Rp 68,837 miliar

BACA JUGA: Sepuluh Ribu Senpi Ilegal di Tangan Sipil

Dana tersebut salah satunya kegiatan Persma,” kata Suarji, ketua JPU KPK saat sidang perdana Walkot Manado di PN Tipikor, Senin (6/4).

Dalam dakwaannya, Imba disebut-sebut telah memerintahkan mantan Kabag Keuangan Pemkot Manado Wenny Rolos dan bendahara Meiske Goni untuk mencairkan 57 cek
Selain itu ada 13 aliran dana yang mengalir untuk pembiayaan Persma yang langsung dicairkan, tanpa melalui cek

BACA JUGA: Razia Penambang Emas Liar Sering Bocor

“Itu temuan dalam APBD 2006, kalau yang APBD 2007 semuanya dipakai untuk kegiatan Persma yang nilainya Rp 8,7 miliar,” ujarnya.

Sementara itu Lawyer Imba Humphrey Djemat tetap bersikeras, dakwaan JPU tidak beralasan
Apalagi dalam materinya tidak menyebutkan keterkaitan dengan mantan Sekkot Manado Vicky Lumentut.“Kan sudah jelas yang paling bertanggung jawab untuk keuangan adalah Kabag Keuangan Wenny Rolos, sedangkan administrasi adalah Sekkot Vicky Lumentut

BACA JUGA: Somasi Laporkan Dugaan Penyelewengan Dana PSK Bank NTB ke KPK

Tapi kok Lumentutnya tidak disebutkanKarena itu kami akan menyiapkan pembelaan untuk klien kami,” tandasnya(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pencarian Korban Gintung Diperpanjang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler