TNI AL Menggagalkan Penyelundupan Baby Lobster ke Singapura

Minggu, 21 Oktober 2018 – 09:40 WIB
Personel F1QR Lanal Dumai memperlihatkan barang bukti upaya penyeludupan 5 (lima) Box yang berisikan Baby Lobster pada hari Sabtu (20/10). Foto: Dispen Koarmada I

jpnn.com, DUMAI - TNI Angkatan Laut melalui jajarannya F1QR Lanal Dumai berhasil menggagalkan upaya penyeludupan 5 (lima) Box yang berisikan Baby Lobster pada hari Sabtu, 20 Oktober 2018 pukul 07.30 WIB.

Baby Lobster tersebut ditemukan di dermaga rakyat Sungai Piring Tembilahan pada posisi 0. 17’866” LS-103.12’821” BT.

BACA JUGA: Kasal Tinjau Pelaksanaan Embarkasi Bantuan Gempa Palu

Kepala Dinas Penerangan Komando Armada I, Letkol (Laut (P) Agung Nugroho mengatakan upaya menggagalkan penyeludupan Baby Lobster tersebut, bermula dari informasi yang diterima pada hari Jumat tanggal 19 Oktober 2018 bahwa akan ada dua Mobil yaitu Kijang LGX warna silver dan mobil Avanza warna silver dari Jambi masuk ke sungai Luar dan sungai piring Tembilahan yang membawa muatan Baby Lobster. Berdasarkan informasi tersebut, baby lobster akan dimuat ke Speed Boat bermesin 3 @300 PK dan kemudian akan diseludupkan ke Singapura.

BACA JUGA: KRI Lepu-861 Tangkap Kapal Bermuatan Barang Ilegal

Dari informasi tersebut, menurut Agung Nugroho, dilaksanakan operasi penyekatan dan penangkapan. Tim kemudian dibagi menjadi dua2 yaitu Tim darat dan Tim laut. Tim darat melakukan penyekatan di pertigaan Jembatan Getek, Tembilahan.

Tim Laut dibagi dua tim lagi yaitu Tim laut 1 menggunakan speed 1000 PK menyekat pada posisi kuala simpang Sungai Luar dan Sungai Piring. Tim laut 2 menggunakan Speed 800 PK menyekat pada posisi sekitar simpang Kuala Gaung.

BACA JUGA: Mohamad Zaenal Resmi Menjabat Kadispenal

“Pada hari Sabtu, 20 Oktober 2018 Pukul 05.30 WIB, Tim darat melihat dua mobil yang ciri-cirinya sesuai data informasi melintas di jembatan Getek. Tim darat langsung menginfokan ke Tim laut untuk siap siaga. Selanjutnya pada 06.30 WIB, tim darat melihat 2 mobil yang sesuai informasi melintas balik arah, kemudian diberhentikan oleh Tim Darat setelah dilakukan pemeriksaan dalam mobil tersebut tidak ditemukan apapun/kosong. Pada pukul 07.00 WIB Tim darat menginfokan ke Tim Laut untuk menyisir dari arah posisi masing-masing speed 1000 PK dan 800 PK ke arah Sungai Piring,” kata Agung Nugroho dalam siaran persnya diterima Minggu (21/10).

Setelah melaksanakan penyisiran di sekitar sungai Piring, pada pukul 07.45 WIB Tim Laut 1 dengan menggunakan speed 1000 PK berhasil menemukan 5 (lima) kotak ice box yang diletakkan di dermaga rakyat Sungai Piring Tembilahan tepatnya pada posisi 0. 17’866” LS-103.12’821” BT.

Setelah dilaksanakan pemeriksaan terhadap kelima box tersebut ternyata berisi Baby Lobster yang kemudian diamankan dan dibawa ke Posal Tembilahan, tim laut 2 dengan menggunakan speed Boat Patroli 800 Pk, melaporkan saat melaksanakan penyisiran dipinggir Sungai melihat speed boat berkecepatan tinggi dari arah sungai Piring, dan tim laut 2 berusaha melaksanakan pengejaran akan tetapi kehilangan jejak dan memutuskan untuk kembali ke Safe House.

Dalam melancarkan upaya penyeludupan Baby Lobster selalu di muat di titik-titik/lokasi yang berbeda, modus seperti ini dilakukan oleh para pelaku guna menghindari para petugas dan kemudian Baby Lobster dijemput dengan speed Boat bermesin 3 @ 300 PK.

Menurut Agung, barang bukti berupa 5 (lima) kotak ice box berisi Baby Lobster pada pukul 17.00 WIB bertempat di kantor Balai Karantina ikan Tembilahan telah dilaksanakan serah terima temuan 5 ice box baby lobster dan dilaksanakan penghitungan dengan jumlah keseluruhan 10.000 ekor diserahkan dari pihak Lanal Dumai yang diwakili oleh Danposal Tanjung Datuk/Tembilahan kepada pihak Karantina ikan Wilker Tembilahan diwakili oleh Ibu Febri Putri Suciningsih (Penanggung Jawab Wilker Karantina Ikan Tembilahan).

Dari info Ibu Febri bahwa harga satu ekor Baby Lobster di Vietnam Rp 150.000. Dari kasus-kasus sebelumnya Baby Lobster akan dikirim ke Singapura dan kemudian dikirim ke Vietnam. Jadi jika ditotal penyelundupan Baby Lobster ini dapat merugikan negara sebanyak Rp 1.500.000.000.

“Sesuai perundang undangan Karantina, barang siapa yang terbukti menyelundupkan baby lobster ke luar negri akan dijerat dengan hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara. Lobster yang diizinkan dikirim ke Luar negeri adalah jika sudah memenuhi berat di atas 2 Ons. Baby Lobster ini akan dilepasliarkan besok bersama-sama dari Balai Karantina dan pihak TNI AL,” katanya.(fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jelang Sertijab, TNI AL Gelar Acara Pisah Sambut Kadispenal


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler