TNI AL Tindak Tegas Penangkap dan Penyelundup Satwa Langka

Sabtu, 05 Februari 2022 – 03:55 WIB
Penyidik TNI AL melaksanakan penyerahan Tahap II, perkara penangkapan dan penyelundupan hewan langka penyu hijau (Chelonia Mydas), meliputi tiga orang tersangka berikut barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Badung Provinsi Bali. Foto: Dispenal

jpnn.com, JAKARTA - Setelah melalui proses penyidikan kurang lebih selama tiga minggu, Penyidik TNI AL melaksanakan penyerahan Tahap II, perkara penangkapan dan penyelundupan hewan langka penyu hijau (Chelonia Mydas), meliputi tiga orang tersangka berikut barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Badung Provinsi Bali.

Pelimpahan perkara tersebut dilaksanakan oleh tim Hukum TNI AL yang terdiri dari Dinas Hukum Angkatan Laut  (Diskumal) Mabesal, Diskum Lantamal V dan Lanal Denpasar kepada Kejaksaan Negeri Badung, awal pekan ini.

BACA JUGA: KSAL Laksamana Yudo Pimpin Sertijab 3 Perwira Tinggi TNI AL

Kasus tersebut berawal dari keberhasilan Lanal Denpasar dalam menangkap tiga perahu jukung nelayan yang menyelundupkan penyu dan berhasil menyita 31 ekor penyu hijau dalam keadaan hidup dan 1 ekor dalam keadaan mati pada tanggal 30 Desember 2021 di Perairan P. Serangan Denpasar Bali.

Kemudian para tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Lanal Denpasar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA: Percepat Daya Serap Anggaran, TNI AL Teken Kontrak Bersama dengan Mitra

Untuk kelanjutan kasus tersebut ketiga tersangka Nahkoda kapal jukung yang ditangkap yaitu berinisial JP, SMN, SRP, untuk sementara ditahan dibilik penahanan Kejaksaan Negeri Badung sebelum pelaksanaan sidang di Pengadilan Negeri.

Selain itu, sejumlah barang bukti  yang juga diserahkan antara lain Tiga Kapal Jukung,  Baju Selam, Sepatu Katak, Selam Kompresor, Regulator, alat tembak ikan, hingga peralatan selam lainnya.

BACA JUGA: Satwa Langka yang Dipelihara Warga Selama 14 Tahun Diserahkan ke BBKSDA

Direncanakan untuk pelaksanaan sidang para tersangka masih menunggu keputusan dari Pengadilan Negeri Denpasar.

Komandan Lantamal V Laksamana Pertama TNI Yoos Suryono Hadi yang memonitor langsung perkembangan kasus tersebut menyampaikan bahwa,  Penyu hijau merupakan Satwa Langka yang dilindungi negara.

Semua penyu laut di Indonesia telah dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

“Termasuk Penyu Hijau atau Chelonia Mydas ini, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya dalam Pasal 21 ayat (2) menyebutkan bahwa, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup atau  dalam keadaan mati dapat dipidana,” kata Komandan Lantamal V Laksamaan Pertama TNI Yoos Suryono Hadi.

Penangkapan dan penyelundupan penyu ini bukan kali pertama terjadi, sebelumnya Lanal Denpasar juga pernah menangkap pelaku pada 17 Maret 2019 di Dusun Banyuwedang, Desa Gerogak, Kab. Buleleng Bali.

Terkait dengan proses hukum, TNI AL memiliki kewenangan dalam melakukan penyidikan sehingga proses hukumnya dilaksakan Lanal Denpasar dibantu penyidik dari Lantamal V Surabaya serta dari Dinas Hukum Angkatan Laut Mabesal.(fri/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler