jpnn.com - JAKARTA – Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Edi Sucipto mengatakan kasus perompakkan MV HAI SOON 12 yang terjadi awal Mei 2016 harus dituntaskan. Hal ini sesuai instruksi dari pimpinan TNI Angkatan Laut.
“Ini menjadi perhatian karena diduga adanya skenario lain dari keterlibatan Warga Negara Singapura yang mengatur seolah-olah kapal tersebut dibajak,” kata Edi Sucipto, Jumat (27/5).
BACA JUGA: Negara Menggaji Musuh Politik Jokowi Rp 1 Triliun per Tahun
Menurut Edi, warga Negara Singapura diduga merupakan pemilik bahan bakar minyak (BBM) jenis solar sebanyak 4.200 ton yang dimuat di MV HAI SOON 12, dengan harapan akan mendapatkan klaim asuransi.
“Kita akan terus selidiki seberapa jauh keterlibatannya dan diharapkan dapat segera diketahui keberadaannya,” tegas Kadispenal.
BACA JUGA: Beratttt, Presiden Instruksi ini Saat Lebaran
Edi menegaskan TNI Angkatan Laut akan mengawal proses hukum terhadap kasus pembajakan kapal MV HAI SOON 12 pada awal Mei lalu. Termasuk menindaklanjuti adanya dugaan keterlibatan seorang warga negara Singapura sebagai dalang dari upaya pembajakan.
Bahkan, dalang tersebut dikabarkan menjanjikan dana sebesar Rp 200 juta kepada masing-masing pelaku pembajakan yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
BACA JUGA: HEBOH! TNI AL Ungkap Dalang Pembajakan Kapal MV Hai Soon 12
Berdasarkan pengakuan dari tersangka yang mengatakan bahwa selama proses pembajakan Warga Negara Singapura tersebut terus memandu mulai dari posisi kapal dibajak, hingga memerintahkan mengganti nama kapal MV HAI SOON 12 menjadi KM AISO. Selain itu juga memerintahkan untuk mengalihkan rute pelayaran menuju Timor Leste, yang rencananya akan memindahkan 4.200 ton solar ke kapal Malaysia
Saat ini perkara upaya perompakan terhadap kapal MV HAI SOON 12 masih ditangani unsur Komando Armada RI Kawasan Timur (Koarmatim). Berkas perkara sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Surabaya namun dikembalikan karena perlu ada penyempurnaan.
“Apabila berkas sudah dinyatakan P21, maka akan dilanjutkan proses berikutnya yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti serta ditindaklanjuti ke Pengadilan Negeri Surabaya oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk proses hukum selanjutnya,” kata Edi.
Edi menegaskan Laksamana TNI Ade Supandi selaku Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) memiliki komitmen kuat terhadap penegakkan hukum di laut, sehingga akan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi di laut teritorial Indonesia. Salah satunya pada penanganan kasus perompakkan terhadap MV HAI SOON 12.
Dalam upaya penegakkan hukum di laut, TNI Angkatan Laut memiliki peran polisionil, dimana TNI AL merupakan institusi yang memiliki kewenangan dalam rangka menegakkan hukum di laut, melindungi sumber daya dan kekayaan laut nasional serta memelihara keamanan dan ketertiban di laut.(fri/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lebaran 2016, Target Kemenhub Hanya Satu
Redaktur : Tim Redaksi