TNI Angkat Deddy Corbuzier Jadi Letkol, Komisi I DPR Terkejut

Selasa, 13 Desember 2022 – 21:02 WIB
Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid. Foto: Humas DPR for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid mengaku terkejut ketika mendengar kabar siniar Deddy Corbuzier diangkat menjadi Letkol Tituler oleh Kementerian Pertahanan dan TNI. 

"Jujur kaget, karena belum dikomunikasikan ke Komisi I," kata legislator Fraksi Partai Golkar itu kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/12). 

BACA JUGA: Soal Pangkat Letkol Tituler Deddy Corbuzier, Meutya Hafid Berkata Begini

Meutya meminta Kemenhan dan TNI bisa menjelaskan secara terperinci tentang alasan pengangkatan Deddy menjadi Letkol Tituler agar tidak memunculkan kehebohan. 

"Kepada publik perlu dijelaskan supaya kontroversinya tidak panjang seperti sekarang," kata mantan wartawan itu. 

BACA JUGA: Deddy Corbuzier Dapat Pangkat Letkol Tituler, Laksamana Yudo Angkat Bicara

Meutya sendiri beranggapan kriteria TNI dan Kemenhan ketika mengangkat Deddy menjadi Letkol Tituler tidak jelas

"Makanya itu yang harus dikomunikasikan ke publik, apa tugasnya, apa sebagai perantara komunikasi ke publik, kan, kita juga belum tahu," kata dia. 

BACA JUGA: Pangkat Letkol Tituler untuk Deddy Corbuzier Sah-sah Saja, tetapi Apa Urgensinya?

Sebelumnya, anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengatakan Deddy Corbuzier tidak boleh berpolitik praktis dan berbisnis setelah mantan pesulap itu diangkat menjadi Letkol Tituler. 

Sebab, kata dia, Deddy akan dikenakan pasal yang berlaku di UU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). 

"Jadi, berlaku UU TNI. Deddy Corbuzer tidak boleh berpolitik praktis dan juga dilarang berbisnis," kata Kang TB sapaan TB Hasanuddin kepada awak media, Senin (12/12).  

Legislator Fraksi PDI Perjuangan itu mengatakan Deddy juga wajib mengikuti aturan harian yang ditetapkan TNI. 

Kang TB menyebut Deddy akan sama seperti prajurit TNI lain untuk mengikuti apel, mendengarkan arahan atasan, sampai bekerja di kantor. 

"Kemudian tadi soal ketentuan tanggung jawab prajurit TNI itu berkantor dan sebagainya. Ikut senam pagi seperti yang lain," kata dia. (ast/jpnn) 


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler