jpnn.com - PONTIANAK - Prajurit TNI dari Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan Republik Indonesia-Malaysia Batalyon Artileri Medan 16/Tumbak Kaputing kembali menggagalkan penyelundupan narkoba.
Tim Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 16/TK menggagalkan penyelundupan sabu-sabu 15,75 kilogram pada Sabtu (28/10) malam.
BACA JUGA: Sebelas Pati TNI AL Purnatugas, KSAL Laksamana Muhammad Ali Berpesan Begini
"Penangkapan ini dilakukan di jalur tidak resmi perbatasan Dusun Sempadan, Desa Temajuk, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, malam tadi," kata Kepala Penerangan Kodam XII/Tanjungpura Kolonel Inf Ade Rizal Muharram di Pontianak, Kalbar, Minggu (29/10).
Dia menjelaskan dari laporan Dansatgas Yonarmed 16/TK, Mayor Arm Andreas, upaya penyelundupan tersebut digagalkan oleh personel Pos Gabma Temajuk bersama Satgas BAIS TNI saat melaksanakan patroli pengendapan.
BACA JUGA: Dirjen Bina Adwil Pimpin Delegasi RI di Forum Sosek Malindo, Bahas Isu-isu Perbatasan
Menurut dia, pengungkapan kasus penyeludupan sabu-sabu itu terjadi pada Sabtu (28/10) malam sekitar pukul 22.30 WIB, saat patroli tim gabungan mendapati empat orang pria yang mencoba masuk wilayah Indonesia melalui jalur tidak resmi. Saat dihentikan petugas, satu orang melarikan diri kembali ke arah wilayah Malaysia. Sementara, tiga orang diamankan berikut barang bawaan.
"Saat diperiksa diketahui dua orang berinisial MN (43) dan MR (53), merupakan warga Serawak, Malaysia, dan satu orang inisial W (41) berasal dari Paloh, Sambas," ungkapnya.
BACA JUGA: Kepala BPIP Cek Distribusi BTU Pendidikan Pancasila Hingga ke Perbatasan RI-Malaysia di Entikong
Dari barang bawaan yang diperiksa oleh personel tim patroli didapati narkotika jenis sabu-sabu seberat lebih kurang 15,75 kilogram yang dibungkus dalam kemasan 15 kotak teh China.
Ade mengatakan saat ini ketiga pelaku diamankan di Pos Gabma Temajuk untuk dilakukan pemeriksaan sementara oleh Satgas Yonarmed 16/TK.
"Kejadian ini sudah dilaporkan kepada pimpinan, sesuai dengan rencana pelaku beserta barang bukti akan diserahkan kepada pihak terkait untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," pungkas Kolonel Inf Ade Rizal Muharram. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi