jpnn.com, TARAKAN - Personel Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan atau Satgas Pamtas Darat RI - Malaysia Yonif 621/Manuntung bersama anggota Polri setempat menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu di perairan Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara.
Menurut Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) VI/Mulawarman Kolonel Inf Taufik Hanif, penyergapan terhadap penyelundup narkoba itu berlangsung pada Kamis (25/8).
BACA JUGA: Ucapan Putri Candrawathi Membuka Topengnya Sendiri, Reza Indragiri: Dia Bukan Korban
Dia menyebut pengungkapan kasus itu bentuk eksistensi Satgas Pamtas Darat RI-Malaysia Yonif 621/Manuntung mengamankan perbatasan RI dari segala bentuk kejahatan termasuk peredaran gelap narkoba.
"Yaitu dengan menangkap pelaku peredaran narkoba golongan I jenis sabu-sabu,' kata Kolonel Taufik Hanif dalam keterangan tertulis yang diterima di Tarakan, Jumat (26/8).
BACA JUGA: Anak Buah Irjen Fadil Imran Bergerak, 296 Tersangka Judi Ditangkap, Ada Uang Tunai
Peredaran narkoba itu terungkap berkat kerja sama pasukan TNI di Pos Tanjung Aru, Kecamatan Sebatik Timur, Nunukan, Kodim 0911/Nunukan, Satresnarkoba Polres Nunukan, serta Bea Cukai setempat.
Dalam operasi bersama di perairan Sebatik itu, petugas menyita 36 bungkus narkoba seberat 103 gram yang dikemas dalam plastik transparan.
BACA JUGA: Putri Candrawathi Menelepon Ferdy Sambo Jam 11 Malam, Aduh, Pakaiannya, Kuat Melihat
Kasus itu terungkap setelah masyarakat memberi informasi kepada Kanit Reskoba Polres Nunukan Ipda Barasa, tentang adanya kapal mencurigakan menuju pesisir pantai Desa Bukit Aru Indah yang diduga membawa narkoba.
Ipda Barasa lantas meminta bantuan kepada Satgas Pamtas Pos Tanjung Aru. Selanjutnya mereka melakukan pengintaian di pesisir pantai Desa Bukit Aru Indah.
Saat kapal mencurigakan itu melintas, tim langsung menyergap dan melakukan penggeledahan.
"Dari hasil pengecekan ditemukan sabu-sabu seberat 103 gram yang dikemas dalam 36 bungkus plastik transparan dengan ukuran yang berbeda," kata Kolonel Taufik.
Dari kapal itu tim menangkap pelaku LB, AS, E, LT, HA dan SA. Para tersangka bersama barang bukti lantas dibawa ke Markas Komando Taktis (Makotis) Satgas Pamtas 621/Manuntung untuk pemeriksaan.
Seusai diperiksa, tersangka beserta barang bukti narkoba, ima unit telepon genggam berbagai merk, timbangan, dan korek api diserahkan kepada Tim Satreskoba Polres Nunukan untuk diproses secara hukum. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam