TNI Ringkus 4 Pelaku Penyelundupan Mobil asal Malaysia di Perbatasan

Senin, 03 Februari 2020 – 23:27 WIB
Anggota Satgas Pamtas Yonif Raider 641/Beruang, saat mengaggal penyeludupan dua mobil ilegal asal Malaysia di perbatasan Indonesia - Malaysia, Kecamatan Jagoi Babang wilayah Bengkayang Kalimantan Barat. Foto: dokumen pribadi

jpnn.com, KAPUAS HULU - Satgas Pamtas Yonif Raider 641/Beruang berhasil menggagalkan penyelundupan dua unit mobil Toyota asal Malaysia di Desa Jagoi Babang, perbatasan Indonesia - Malaysia di Kecamatan Jagoi Babang wilayah Bengkayang, Kalimantan Barat.

"Dua mobil ilegal asal Malaysia itu masuk melalui jalur tikus di kebun sawit dan berhasil digagalkan tim gabungan TNI yaitu BAIS, Satgas Pamtas, SGI dan Koramil setempat," kata Dansatgas Pamtas Yonif 641/Bru Letkol Inf Kukuh Suharwiyono, di Jagoi Babang, Bengkayang Kalimantan Barat, Senin.

BACA JUGA: Menkes Terawan Soal Tujuh WNI yang Gagal Dievakuasi dari China ke Natuna

Disampaikan Kukuh, Tim gabungan itu menggagalkan penyelundupan dua unit mobil ilegal asal Malaysia pada Sabtu (1/2).

Ada pun dua mobil tersebut yaitu Toyota Vios 2007 dengan nomor polisi QS 9255 D dan Toyota Altis 2013 dengan plat Malaysia nomor QAD 9986.

BACA JUGA: Berita Duka, Abu Bakar Meninggal Dunia secara Mengenaskan

Menurut Kukuh, tim gabungan juga telah mengamankan empat orang yang diduga sebagai pelaku penyelundupan mobil ilegal yaitu berisial HA (39), SY (50), RL (25) dan A (31).

"Keempat orang yang terlibat penyelundupan tersebut rata - rata buruh sawit di Jagoi Babang," jelas Kukuh.

BACA JUGA: Brigpol Ahmad Jamhari Tewas Diamuk Sekelompok Orang di Jalan Lintas Timur

Dari pengakuan para pelaku kedua mobil tersebut akan di jual di wilayah Indonesia dengan harga Rp30 juta per - unit.

Dipaparkan Kukuh, para pelaku penyelundupan tersebut mengambil dua mobil di wilayah Malaysia dengan cara menodong dan menyekap pemilik mobil yang merupakan warga negara Malaysia.

BACA JUGA: Coba Rebut Senjata Api Polisi, Bandar Heroin Jaksel Ditembak Mati

Saat ini ke empat pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler