jpnn.com, PASURUAN - Dua pelaku yang kerap memalak sopir di jalur pantura, Jawa Timur ditangkap petugas.
Seorang pelaku inisial ASM (28) warga Desa Klotokan, Kecamatan Wonorejo Kabupaten Lumajang ditangkap Praka Solehudin di belakang yon zipur 10 kostrad, di Gadingrejo Kota Pasuruan.
BACA JUGA: Ngaku Jadi Korban Luka Tembak, TB Rupanya Tukang Begal
Sedangkan rekannya, SID (30) ditangkap tim buser Polresta di Desa Tanjung Kecamatan Randuagung Kabupaten Lumajang.
Pelaku berusaha kabur sehingga harus dilumpuhkan dengan timah pada panas pada betis kanan kakinnya.
BACA JUGA: Dana Rp 264 Miliar Untuk Perbaikan Jalur Pantura
Kasatreskrim Pasuruan Kota AKP Arum Sari Puspita Dewi menjelaskan, Aksi pemalakan bermula, dari Edi Mujiono (22 ) warga Desa Harjo Mulyo Kecamatan Silo Jember, sedang melintas dengan mengendarai colt pikup nopol P 8842 RT.
Dia dimintai uang oleh 2pelaku tersebut sembari mengancam dengan sangkur.
BACA JUGA: Simak nih Pengakuan 2 Begal Sambil Meringis
"Namun, oleh korban diberi uang sebesar Rp 20 ribu, pelaku tersinggung dan membawa kabur kendaraan colt pikcup ke arah timur jalan raya Pasuruan. Korban berteriak meminta tolong hingga mengundang warga," jelas AKP Arum.
Saat melintas di Asrama Yon Zipur 10 Kostrad, laju kendaraan berhasil dihentikan oleh Praka Solehudin yang sedang piket di batalyon mengamankan ASM, yang menyopiriri kendaraan hasil rampasan.
"Temannya SID kabur hingga berhasil dilumpuhkan petugas kepolisian," imbuh Arum.
Meski sudah mengamankan 2 pelaku, kepolisian setempat tetap akan mengembangkan kasus tersebut.
Pasalnya, dipekirakan TKP terjadi di sepanjang pantura dari Surabaya-Banyuwangi dengan sasaran supir kendaraan bak terbuka.
Atas perbuatan keduanya diamankan bersama barang bukti, pisau belati, satu motor sport dan satu unit mobil pikap.
Pelaku melanggar pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. (yos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Begal Dihadiahi Peluru Polisi
Redaktur & Reporter : Natalia