jpnn.com, BIAK - Tiga warga negara (WN) Tiongkok ditangkap anggota TNI Korem 173/PVB Biak saat berada di PT Forespek di wilayah distrik Inggilu, Kabupaten Waropen, Sabtu (23/11). Zhang Xiaoxuan (25), Wang Xiuxing (49) dan Xu Xuecheng (42) tidak memiliki dokumen keimigrasian.
"Tiga warga Tiongkok yang ditangkap di Kabupaten Waropen telah kami serahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak pada Sabtu malam pukul 19.20 WIT diterima Kasi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Henri Santos," ungkap Kasi Intelijen Korem 173/PVB Biak Kolonel Arie Tri Hedhianto didampingi Dandim 1709 Yawa Letkol Inf Leon Pangaribuan.
BACA JUGA: Puluhan WN Tiongkok dan Taiwan Sindikat Penipuan Ditangkap Polisi
Arie mengakui masih ada satu lagi WN Tiongkok yang belum diserahkan ke Imigrasi Kelas II Biak karena saat itu dia sedang berada di tempat lain.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, menurut Arie, ketiga WN Tiongkok itu tidak mempunyai identitas dan dokumen keimigrasian, serta tidak bisa berbahasa Indonesia.
BACA JUGA: Imigrasi Tindak Orang Asing, Paling Banyak WN Tiongkok
"Untuk kepentingan penyidikan atas ketiadaan dokumen keimigrasian bagi tiga WNA Tiongkok sesuai aturan diserahkan ke kantor Imigrasi Biak guna dilakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesiam," katanya.
Kasi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi Biak Henri Santos mengakui tiga warga Tiongkok sudah diserahkan ke pihaknya.
"Untuk pemeriksaan dokumen keimigrasian status ketiga WNA sudah kami amankan hingga waktu 2X24 jam dalam menentukan status hukumnya," ujarnya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti