jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) telah mendeportasi 4.267 warga negara asing (WNA) ilegal sepanjang 2018. Merujuk data Ditjen Imigrasi, Tiongkok dan Afghanistan menjadi negara yang warganya paling banyak dideportasi.
Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie mengatakan, pihaknya pada 2018 melakukan berbagai tindakan administratif keimigrasian (TAK). “Berupa deportasi, penangkalan, pengenaan biaya beban dan pembatalan izin tinggal sebanyak 4.627 orang asing sebagai bentuk penegakan hukum keimigrasian," katanya, Kamis (13/12).
BACA JUGA: Sebut TKA Tiongkok Ada 25 Ribu, Yasonna: Bukan Ancaman
Ronny menjelaskan, WN Tiongkok menempati posisi pertama dalam hal jumlah pendatang asing yang dikenai TAK. Jumlahnya mencapai 299 orang.
Selanjutnya ada Afghanistan (270 orang), Vietnam (261 orang) dan Nigeria sebanyak (253 orang). "Warga negara Malaysia menempati urutan kelima negara dengan jumlah 147 orang," ucapnya.
BACA JUGA: Cewek Inggris Penampar Petugas Imigrasi Bali Mulai Diadili
Mantan petinggi Polri itu menambahkan, Ditjen Imigrasi telah membentuk 2.690 tim pengawasan orang asing (Timpora) di seluruh Indonesia. Timpora juga melakukan kegiatan bersama sebanyak 786 kali dalam rangka mengawasi orang asing.
“Timpora juga telah terbentuk di 2.185 kecamatan. Terdapat 137 Sekretariat Timpora di seluruh Indonesia,” sebutnya. (rdw/JPC)
BACA JUGA: Selesai Jalani Hukuman, Anggota Bali Nine Dideportasi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Berdaster Jalani Sidang, Cewek UK Ditegur Majelis Hakim
Redaktur & Reporter : Antoni