TNI Tangkap WN Amerika Serikat Pakai Kaus Palu Arit

Jumat, 20 Januari 2017 – 09:07 WIB
Ilustrasi. Foto: pixabay

jpnn.com - jpnn.com -Piter Alfonso Divia (36) akhirnya dideportasi, Kamis (19/1). Warga negara Amerika Serikat itu sebelumnya telah menjalani lima hari pemeriksaan di kantor Imigrasi Sorong.

Kepala Piter hanya tertunduk saat ditemui Radar Sorong di Bandara DEO. Dia ditemani dua petugas Imigrasi Sorong, menunggu penerbangan NAM Air ke Jakarta. “Saya sedih, saya minta maaf,” katanya.

BACA JUGA: Sembilan WN Tiongkok Buruh Pabrik Batu Bata Dideportasi

Disinggung terkait namanya yang telah masuk dalam daftar penangkalan atau pencekalan, Piter enggan untuk menjawab secara gamblang. Ia hanya mengungkapkan jika ia sangat mencintai Indonesia, terkhusus Sorong dan Raja Ampat. “Selamat tinggal,” ujarnya.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Sorong, Aditya P Barus mengungkapkan Piter didampingi petugas Imigrasi hingga ke Bandara Soekarno Hatta, Jakarta. Selanjutnya Piter akan melanjutkan penerbangan menuju AS.

BACA JUGA: Beli Kaus Logo Palu Arit, Pakai ke Bandara, Ya Diciduk!

Aditya mengungkapkan, selain dideportasi, Piter juga masuk dalam daftar penangkalan. Yang berarti, ia tak lagi bisa berkunjung ke Indonesia. “Iya, kami masukan yang bersangkutan ke dalam daftar penangkalan,”katanya.

Piter Alfonso bermasalah dengan keimigrasian bermula pada Sabtu (14/1) sore. Awalnya, pria berkebangsaan AS ini ditangkap anggota TNI 1704 Kodim di kawasan Supermarket Saga lantaran menggunakan kaus merah berlambang palu arit. Pihak Kodim kemudian menghubungi pihak Imigrasi dan membawa Piter ke Polres Sorong Kota untuk dimintai keterangan.

BACA JUGA: Imigrasi Bekuk 12 WNA Hasil Razia di Apartemen

Dari pemeriksaan di Polres Sorong Kota, Piter mengaku tak mengetahui makna tersembunyi dari gambar palu arit di kaus yang ia kenakan. Kaus itu sendiri ia dapatkan dari Vietnam sejak tahun 2015 silam. Untuk membuktikan kebernaran tersebut, pihak imigrasi melakukan pemerisaan dokumen yang dimiliki Piter.

“Dia mengaku sebagai tamu di kapal, tapi setelah kami lakukan pemeriksaaan terhadap dokumen, dan sejumlah saksi. Secara sah dan meyakinkan pelaku melakukan pelanggaran keimigrasian,” ucap Aditya.

Pelanggaran yang dilakukan Piter terbilang cukup klasik, yakni menggunakan visa atau izin kunjungan untuk aktivitas lain. Menurut Aditya, Piter diketahui bekerja sebagai instruktur selam di kapal pesiar tersebut. Awalnya, Piter sempat mengelak, ia bersikukuh sebagai tamu di kapal pesiar. Namun, lanjut Aditya, saat pihaknya meminta bukti booking trip wisata, Piter tak bisa menunjukkannya.

“Untuk mencegah hal serupa kami tetap lakukan operasi. Namun, kami juga membutuhkan peranan masyarakat untuk turut membantu kami. Jika ada indikasi pelanggaran keimigrasian, kami minta untuk segera melapor kepada kami,”katanya. (ayu/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Komisi III Kecewa KPK Tak Libatkan TNI di Kasus Bakamla


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler