Sembilan WN Tiongkok Buruh Pabrik Batu Bata Dideportasi

Kamis, 19 Januari 2017 – 11:53 WIB
Tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Sembilan pekerja asing ilegal asal Tiongkok (China, Red) yang tertangkap bekerja di pabrik batu bata terbukti menyalahgunakan izin bekerja. Mereka akan dideportasi ke negara asalnya.

Sembilan tenaga kerja asing itu ditangkap saat bekerja di PT Batawang Indonesia yang pabriknya berlokasi di Jalan Serang-Cibarusah, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.

BACA JUGA: Imigrasi Bekuk 12 WNA Hasil Razia di Apartemen

Kasi Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi, Harry Lesmana mengatakan para pekerja ilegal asal Tiongkok itu dideportasi lantaran melanggar aturan keimigrasian.

”Tiga orang sudah dideportasi Rabu pagi oleh sponsor yang mendatangkan mereka ke Bekasi,” terangnya, Rabu (18/1).

BACA JUGA: Ketua DPRD Bogor Minta Pendataan Ulang TKA

Dia menambahkan, pelanggaran yang dilakukan para pekerja asing itu karena tak memiliki dokumen perizinan yang akurat. Misalkan, dalam izin yang dimiliki tercatat sebagai direktur, tetapi fakta di lapangannya mereka hanya sebagai pekerja kasar.

”Para pekerja asing itu tinggal di perusahaan itu juga,” ujarnya.

BACA JUGA: 7 WNA Tiongkok Ditangkap di Merauke

Hasil penyelidikan pihaknya, kata Harry juga, sudah ditemukan tiga sponsor yang berkewajiban memulangkan warga asing yang melanggar aturan tersebut. Namun, khusus pemberian sanksi bagi perusahaan sponsor itu bukan wewenang imigrasi.

”Kalau pemberian sanksi kepada sponsor yang melanggar itu wewenang Kementerian Tenaga Kerja,” jelasnya.

Sementara itu, sponsor lain yang mendatangkan warga asing itu mengaku dimanfaatkan biro jasa. Sebab, biro jasa yang mengurus sejumlah dokumen selalu asal main menunjuk sponsor tanpa izin. Padahal, sponsor itu merasa tak bertanggung jawab atas kedatangan warga Tiongkok itu di Tanah Air.

”Jadi kami masih mencari sponsor yang bertanggung jawab mendatangkan warga enam warga Tiongkok ini untuk dipulangkan ke negaranya karena pelanggaran imigrasi,” paparnya juag.

Lebih jauh Harry menjelaskan, saat ini jumlah tenaga asing cukup besar yang bekerja dan tinggal di Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi.

Saat ini, jumlah warga asing yang bekerja di Bekasi berdasarkan kartu izin tinggal terbatas (Kitas) yang diterbitkan Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi mencapai 5.168 orang.

Harry menjelaskan, setiap perusahaan yang akan mempekerjakan tenaga kerja asing harus memiliki izin dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) sebelum menerbitkan Kitas.

Izin Kemenakretrans itu juga jadi modal permohonan visa di kantor Imigrasi tempat perusahaan berada.

”Setelah visa keluar, baru diterbitkan Kitas sesuai dengan permohonannya,” katanya juga.

Menurut dia juga, semua dokumen keimigrasian itu diurus oleh sponsor atau orang yang menjamin keberadaan warga asing tersebut, selama tinggal dan bekerja di Tanah Air. Seperti yang selama ini dilakukan perusahaan Korea di Kabupaten Bekasi.

Ketika ingin mempekerjakan orang asing, perusahaan itu selalu mengantongi izin mempekerjakan orang asing sesuai dengan kebutuhan dari Kemenakertrans.

"Kalau kasus di PT Batawang Indonesia, perusahaan itu menunjuk biro jasa, dan biro jasanya menunjuk sponsor tanpa izin. Apalagi dokumen yang diurus di kantor Imigrasi di luar Bekasi tak sesuai,” cetusnya juga.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Bekasi, Sudirman mengatakan untuk memperketat tenaga kerja asing bekerja di wilayahnya, setiap tenaga kerja asing musti mengantongi Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) serta membayar retribusi.

Aturan itu sudah sesuai Perda No 16 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing yang hendak bekerja di kota yang dipimpin Rahmat Effendi tersebut.

”Setiap tenaga kerja asing dikenakan biaya retribusi USD 1.200 setiap tahunnya,” katanya.

Dia menambahkan, setiap tahun sekali, para TKA diwajibkan memperpanjang IMTA dengan syarat pembayaran retribusi yang dilakukan perusahaan yang memperkerjakan tenaga kerja asing.

”Setiap kali ada perpanjangan IMTA, harus disertakan dengan bukti pembayaran retribusi satu tahun ke depan. Izinya juga untuk bekerja selama satu tahun,” tandasnya juga. (dny)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 12 TKA asal Tiongkok Harus Pulang Kampung!


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler