jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari mendukung perpanjangan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) antara Polri dan TNI. Panglina TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian telah menandatangani MoU bernomor B/2/2018 dan Kerma/2/I/2018 tentang perbantuan TNI kepada Polri dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Intinya itu memelihara ketertiban bersama terukur dan menghormati hak-hak sipil," kata Kharis Jumat (2/2).
BACA JUGA: Hadi Butuh Kerja Nyaman, Wajar Keputusan Gatot Dibatalkan
Legislator Fraksi PKS itu mengharapkan MoU perbantuan TNI kepada Polri itu dilihat secara menyeluruh. Dia berharap agar TNI saat membantu Polri tidak menempatkan masyarakat sebagai musuh militer, tapi rakyat yang berhak mengemukakan pendapat.
"Ketika diperbantukan harus ingat bahwa yang dihadapi ini adalah rakyat Indonesia yang kedudukannya sama di depan hukum. Jadi harus proporsional, terukur, tidak berlebihan dan utamakan dialog persuasif," jelas Kharis.
BACA JUGA: Rapat Soal Polemik Pembelian Senjata Ditunda Usai HUT TNI
Kharis juga berharap agar MoU itu diletakkan secara proporsional dan bersifat sementara hingga ada peraturan dan undang-undang yang mengaturnya. Sebab, dalam pasal 4 poin 3 nota kesepahaman itu disebutkan bahwa masa berlaku MoU antara TNI dan Polri berakhir jika sudah ada undang-undang yang mengaturnya.
"Jadi sifatnya memudahkan koordinasi jika Polri memerlukan bantuan TNI dalam menegakkannya. Jadi, memang sifatnya khusus dan ingat dan garis bawahi perbantuan itu jika sudah sangat dibutuhkan," ujar Kharis.(boy/jpnn)
BACA JUGA: Hentikan Kejahatan Kemanusiaan di Rohingya
BACA ARTIKEL LAINNYA... Indonesia dan Turki Bisa jadi Mediator Persoalan Qatar
Redaktur & Reporter : Boy