TNI/Polri Berpeluang Jadi PNS di DKI, Ini Landasan Hukumnya

Kamis, 28 Mei 2015 – 19:37 WIB

jpnn.com - JAKARTA -‎ Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berniat menjadikan prajurit TNI sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di DKI. Rencana sudah dibicarakan dengan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Gatot Nurmantyo.

Kepala Bidang Pelayanan Hukum Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Solafide Sihite mengatakan, ‎landasan hukum untuk menjadikan prajurit TNI sebagai PNS diatur di dalam Pasal 20 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.  ‎Dalam pasal tersebut ada pengaturan mengenai jabatan bagi prajurit TNI/Polri.

BACA JUGA: Pemilik Bajaj BBG Ingin Ajukan Izin Operasional? Ini Syaratnya

"Di Pasal 20 diatur jabatan-jabatan tertentu bisa diisi dari prajurit TNI dan anggota kepolisian," ujar Solafide di Balai Kota, Jakarta, Kamis (28/5).

‎Dalam UU ASN, ketentuan jabatan bagi prajurit TNI/Polri diatur dengan Peraturan Pemerintah. Karena itu, ‎perlu ada pembicaraan dengan pihak pusat, yakni Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

BACA JUGA: Ahok: Ada Penunggang Fortuner Urusi Aksi Demo Warga Pinangsia

Seperti diketahui, ‎Ahok melakukan pertemuan dengan Gatot, Kamis (28/5). Dalam pertemuan itu, keduanya membicarakan mengenai perekrutan prajurit TNI untuk menjadi PNS di DKI.

Menurut Ahok, Gatot merespon dengan baik keinginannya untuk merekrut prajurit TNI jadi PNS di DKI. Sebab, apabila menjadi PNS, prajurit TNI akan mendapatkan penghasilan yang cukup. (gil/jpnn)

BACA JUGA: BPOM Awasi Pedagang Lenggang Jakarta

 

 

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Temui KSAD, Ahok Bahas Perekrutan TNI untuk Isi Jabatan di DKI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler