Siswa Tewas, 21 Senior jadi Tersangka

Rabu, 25 Juni 2014 – 02:36 WIB

jpnn.com - SLAWI – Salah seorang siswa Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM) Negeri Kota Tegal, Galih Masruhi, 16, meninggal dunia pada Minggu malam (22/6).

Kematian siswa kelas X tersebut diduga dianiaya oleh seniornya. Karena itu, kemarin Polres Tegal menetapkan 21 anak siswa kelas XI SUPM Negeri Kota Tegal sebagai tersangka.

BACA JUGA: Preman Terminal Mulai Berkeliaran

Kasat Reskrim Polres Tegal AKP Yusi Andi Sukmana mengatakan, ke 21 siswa itu sudah terbukti terlibat dalam penganiayaan itu. Mereka berada dalam satu ruangan. ”Sebanyak 21 siswa kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Yusi, Selasa (24/6).

Diketahui, kasus itu bermula pada Minggu malam lalu, sebanyak 21 siswa kelas X diundang menghadiri acara makan-makan di rumah salah seorang siswa kelas XI di Desa Bongkok, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal.

BACA JUGA: Sebelum Tewas, Anak Letkol TNI Eksis di Media Sosial

Sebelum makan-makan dimulai, para siswa kelas X itu dipukuli secara bergantian oleh 22 seniornya.

Tidak kuat menahan pukulan bertubi-tubi di tubuhnya, Galih pun tersungkur. Siswa asal Desa Sigentong, Kecamatan Warureja, itu sempat dibawa ke RS Bersalin (RB) Permata Bongkok dan RS Mitra Siaga Tegal di Kecamatan Kramat. Dalam perjalanan menuju RS Mitra Siaga, Galih menghembuskan napas terakhir.

BACA JUGA: Pembunuhan Dua Anak Letkol TNI Masih Misteri

Sejak Minggu hingga Senin siang, Polres Tegal telah menangkap 19 dari 22 siswa kelas XI yang melakukan penganiayaan itu. Adapun dari tiga siswa yang diduga sempat bersembunyi, dua di antaranya sudah ditangkap kemarin.

Satu siswa kelas XI yang belum tertangkap diimbau agar segera menyerahkan diri. Menurut Yusi, para tersangka dalam kasus penganiayaan itu akan dikenai pasal berlapis. Pertama, pasal 80 ayat 3 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidananya maksimal 10 tahun penjara.

Kedua, pasal 170 ayat 2 KUHP tentang Pengeroyokan yang Menyebabkan Korban Meninggal Dunia. Ancaman pidananya maksimal 12 tahun. Ketiga, pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan Berencana. Ancaman pidananya maksimal tujuh tahun penjara.

Dari 21 siswa kelas XI yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, hanya enam di antaranya yang sudah cukup umur. Karena usianya sudah 18 tahun, enam tersangka itu hanya dikenai dua pasal dari KUHP, alias tidak mendapat perlakuan khusus sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak.

Untuk 15 siswa yang masih di bawah umur, mereka juga akan dikenai dua pasal dari KUHP. Karena usianya di bawah 18 tahun, mereka akan mendapat perlakuan khusus dari UU Perlindungan Anak. ”Kami juga sudah berkoordinasi dengan Bapas (Balai Pemasyarakatan) agar memberikan pendampingan dalam proses hukumnya,” ujar Yusi.

Kepala Seksi Kedisiplinan SUPM Negeri Tegal Sufalazani Alfiah mengatakan, pihak sekolah juga akan memberikan sanksi pemecatan bagi seluruh siswa kelas XI yang terlibat dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan satu yuniornya tewas. ”Sanksi itu akan dijatuhkan setelah ada keputusan hukum tetap,” kata Sufalazani. (yer)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rumah Dikepung, Nyali Bandar Narkoba Ciut


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler