Todung: Jabatan Pimpinan KPK Harusnya 4 Tahun

Selasa, 31 Mei 2011 – 13:22 WIB
JAKARTA- Pengacara Senior, Todung Mulya Lubis mengatakan masa jabatan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya empat tahunMenurutnya, penggantian pimpinan di tengah jalan itu tidak menjadi isu untuk menjadikan masa kepemimpinan KPK hanya satu tahun.

“Satu masa jabatan itu adalah empat tahun, bukan satu tahun

BACA JUGA: Menpora Penuhi Panggilan KPK

tidak mungkin dong Busyro (Muquddas) yang dipilih itu hanya menjabat satu tahun," kata Todung menegaskan usai saat memberikan keterangan ahli pemohon pngujian UU Nomor 30 tahun 2002 tentang komisi Pembrantasan Korupsi di gedung MK, Selasa (31/5).

Dikatakannya, pengertian pemimpin KPK yang kolektif itu tidak terganggu oleh Busyro yang tinggal untuk meneruskan masa jabatannya sebagai pejabat KPK terpilih, sementara itu ada pemilihan kepemimpinan yang baru yang sudah ada panselnya.

“Kolekktivitas itukan pimpinannya
Menurut saya keliru kalau menafsirkan itu satu tahun, apalagi kalau mengingat biaya itu yang tidak kecil dan memakan waktu enam bulan

BACA JUGA: 12 Daerah Terbaik Mengelola Kepegawaian

Masak itu hanya untuk menjabat satu tahun," ujarnya.

Ditambahkan, hal yang paling mendasar adalah perlu adanya kontinuitas dalam kepemimpinan KPK
“Kalau diganti sekaligus anda bisa bayangkan, KPK punya lima komisioner yang baru yang berbeda paradigmanya, policy-nya

BACA JUGA: MK Dilarang Buat Putusan Ultra Petita

Nah KPK mau dibawa kemana pemberantasan korupsi mau dibawa kemana? Tapi kalau diganti sebagian jadi tiga diganti dua lanjutkan sisa, itu akan menimbulkan satu iklim yang sehat dalam kontinyuitas kepemimpinan KPK,” tandasa Todung.

Seperti diketahui, pemohon dalam gugatan tersebut adalah Indonesia Corruption Watch (ICW), Sekjen TII Teten Masduki, Direktur Pukat UGM Zainal Arifin Mochtar, Ardisal dan Feri AmsariPara penggugat berpendapat bahwa sesuai UU KPK, pimpnan terpilih menjabat selama empat tahunNamun dalam proses seleksi di DPR, pimpinan KPK terpilih yang menggantikan Antasari Azhar hanya menjabat hingga berakhirnya masa jabatan pimpinan KPK periode saat ini.(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Keluarga Tak Ungkap Nunun, KPK Gunakan Cara Lain


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler