“Satu masa jabatan itu adalah empat tahun, bukan satu tahun
BACA JUGA: Menpora Penuhi Panggilan KPK
tidak mungkin dong Busyro (Muquddas) yang dipilih itu hanya menjabat satu tahun," kata Todung menegaskan usai saat memberikan keterangan ahli pemohon pngujian UU Nomor 30 tahun 2002 tentang komisi Pembrantasan Korupsi di gedung MK, Selasa (31/5).Dikatakannya, pengertian pemimpin KPK yang kolektif itu tidak terganggu oleh Busyro yang tinggal untuk meneruskan masa jabatannya sebagai pejabat KPK terpilih, sementara itu ada pemilihan kepemimpinan yang baru yang sudah ada panselnya.
“Kolekktivitas itukan pimpinannya
BACA JUGA: 12 Daerah Terbaik Mengelola Kepegawaian
Masak itu hanya untuk menjabat satu tahun," ujarnya.Ditambahkan, hal yang paling mendasar adalah perlu adanya kontinuitas dalam kepemimpinan KPK
BACA JUGA: MK Dilarang Buat Putusan Ultra Petita
Nah KPK mau dibawa kemana pemberantasan korupsi mau dibawa kemana? Tapi kalau diganti sebagian jadi tiga diganti dua lanjutkan sisa, itu akan menimbulkan satu iklim yang sehat dalam kontinyuitas kepemimpinan KPK,” tandasa Todung.Seperti diketahui, pemohon dalam gugatan tersebut adalah Indonesia Corruption Watch (ICW), Sekjen TII Teten Masduki, Direktur Pukat UGM Zainal Arifin Mochtar, Ardisal dan Feri AmsariPara penggugat berpendapat bahwa sesuai UU KPK, pimpnan terpilih menjabat selama empat tahunNamun dalam proses seleksi di DPR, pimpinan KPK terpilih yang menggantikan Antasari Azhar hanya menjabat hingga berakhirnya masa jabatan pimpinan KPK periode saat ini.(kyd/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Keluarga Tak Ungkap Nunun, KPK Gunakan Cara Lain
Redaktur : Tim Redaksi